Medan, Triknews.co- Tuntutan aksi unjuk rasa warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia terkait tindakan pilih kasih oleh Kepling II dalam penyaluran bantuan sosial dari Pemko Medan sudah diakomodir Lurah Sari Rejo. Begitu juga oknum Kepling II, WPS, sudah dinonaktifkan dari tugasnya karena dituding tidak transparan dan tidak mengayomi warga keseluruhan.
Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Nurainun Usman, Rabu (4/8/2021) di kantornya menjelaskan kronoligis kejadian aksi unjuk rasa warga lingkungan II ke kantornya, pada Senin 2 Agustus 2021 lalu.
Dikatakan Nurainun, adanya warga terdampak PPKM Darurat yang belum mendapat bantuan sosial (Bansos) berupa beras dan gula pada 31 Juli 2021 lalu dan meggelar unjuk rasa disebabkan kurang koordinasi.
Dimana, oknum Kepling II, WPS, baru saja diangkat (SK bulan Mei 2021) menggantikan kepling sebelumnya yang meninggal dunia. Apalagi oknum WPS ternyata tidak disukai sebagian warga. Pada saat pendataan bagi warga yang berhak menerima bantuan PPKM Darurat pada 12 Juli dengan tenggat waktu 1 hari, ada warga yang tidak menyerahkan foto copy KK kepada Kepling WPS namun ke seseorang.
“Akhirnya ada warga yang tidak terdata. Itu pun, sebagian warga yang sebelumnya pernah mendapat bantuan Bansos tetap kita masukkan datanya dan bantuannya masih ada di kantor Lurah,” terang Nurainun.
Ditambahkan Nurainun, saat ini pihak sudah melakukan pendataan terhadap Lingkungan 2. “Bagi warga yang unjuk rasa dan ternyata berhak mendapat bantuan sudah kita data kembali dan bila ada bantuan tahap berikutnya dan jumlahnya mencukupi pasti sudah dapat,” ujar Nurainun seraya menyebut ada 96 KK di Lingkungan 2 yang mendapat Bansos pada 31 Juli lalu.
Terkait pengangkatan WPS oknum Kepling II yang ditolak sebagian warga, menurut Nurainun, pihaknya melalui Keputusan Camat Medan Polonia sudah menonaktifkan WPS sejak 19 Juli Lalu.
“Pertimbangan kita untuk memberikan skors karena WPS dinilai tidak mampu memberikan suasana kondusif ditengah masyarakat. Surat penonaktifan sudah diterbitkan Camat Medan Polonia tertanggal 19 Juli 2021 No 800/369 perihal evaluasi kinerja Kepling II,” jelas Nurainun seraya menyebut telah menunjuk Sutiono selaku Trantib di Kelurahan Sari Rejo menjadi PH Kepling II.
Terkait adanya penutapan pintu utama Kantor Lurah Sari Rejo dengan jerjak besi dijelaskan bukan karena saat adanya aksi unjuk rasa. Namun pintu jerjak besi itu sudah dipasang sebulan sebelumnya hingga saat ini dikarena beberapa orang termasuk lurah (red-Nurainun) terpapar Covid-19.
“Pintu samping aja kita buka akses untuk mengurangi mobilisasi keluar masuk kantor. Pelayanan masyarakat tetap kita nomorsatukan,” papar Nurainun, mantan bendahara Keuangan kantor DPRD Medan itu.
Menyikapi tindakan yang dilakukan Camat Medan Polonia dan Lurah Sari Rejo terkait penonaktifan Kepling 2 karena ditolak warga, Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus SE MAP, mendukung kebijakan lurah yang responsif dan tanggap terhadap aspirasi warga.
Menurut Robi, lurah harus cepat melakukan tindakan demi terciptanya suasana kondusifitas di tengah masyarakat. “Untuk pengangkatan kepling ke depan kita sarankan lurah dan camat mengikuti Perwal (Peraturan Walikota) dan Perda Kepling yang ada. Sehingga tidak terjadi keributan yang menggangu kenyamanan,” ujar Robi yang juga Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan itu.(KBRN/BR)