Jakarta, Triknews.co – Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan oleh DPR, Kamis (7/10/2021).
Kendati demikian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, tidak semua warga negara Indonesia (WNI) akan dikenakan pajak penghasilan.
Yasonna menekankan, pemerintah tetap bakal memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk menetapkan warganya sebagai wajib pajak.
“Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun,” kata Yasonna dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Menurut Yasona, selain sebagai identitas diri pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK pastinya juga dapat digunakan untuk mempermudah urusan perpajakan.
“Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP pribadi akan semakin memudahkan para Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan, kebijakan menambah fungsi NIK sebagai NPWP hanya bertujuan untuk mempermudah pemantauan wajib pajak.
Tentu saja, lanjut Dolfie, keputusan tersebut diharapkan dapat membawa dampak positif untuk penerimaan pajak negara, khususnya klaster orang pribadi.
Sumber: Kompas. TV