TrikNews Co – Rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (28/9/21) menyampaikan pendapat fraksi partai Rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun anggaran 2021 Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim,SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan. Ihwan Ritonga, SE, Rajudin Sagala, dan Bahrumsyah.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Ihwan Ritonga, SE Membacakan laporan badan Anggaran Rancangan Peraturan Daerah tentang PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Tahun Anggaran 2021.
Untuk pendapatan daerah DPRD Kota Medan sepakat terhadap perubahan pendapatan daerah Rp.5.208.964.175.119,00 (Lima Triliun Duaratus Delapan Miliar Sembilan Ratus Enampuluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Belas Rupiah ) dan perubahan belanja daerah Ihwan menyampaikan hasil pembahasan finalisasi oleh Badan anggaran DPRD Kota Medan.
Badan perencanaan pembangunan daerah pada APBD TA 2021 Besaran anggaran pada perencanaan pembangunan pembangunan daerah sebesar Rp.23.856.245.299, setelah perubahan terdapat penambahan anggaran sebesar Rp.436.033.620 dan setelah perubahan menjadi Rp.24.292.278.919.
Pada APBD TA.2021 Besaran anggaran pada Inspektorat kota Medan sebesar Rp.31.883.839.063; Setelah pembahasan dilakukan pergeseran dan penambahan anggaran diantaranya terkait dengan penyesuaian gaji PHL. Sebesar Rp.55.417.496, menjadi Rp.31.939.310.559.-
Sambung Ihwan, Pada APBD TA 2021 Besaran anggaran pada satuan Polisi Pamong Praja sebesar Rp.49.871.806.432,-
Dalam pembahasan terdapat penambahan anggaran sebesar Rp.2.417.836.116, program peningkatan ketentraman dan ketertiban umum yang diperuntukkan sebagai tunjangan kepada PHL.Sebanyak 625 personil sehingga jumlah anggaran sesudah perubahan menjadi sebesar Rp.52.289.642.548, katanya.
Bagian hukum. Besaran anggaran pada bagian hukum Pemko Medan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp.2.430.961.100.
Pada APBD TA.2021 besaran anggaran pada dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp.43.606.800.400, terdapat pergeseran anggaran di beberapa program dan kegiatan sehingga terdapat penambahan anggaran sebesar Rp.2.030.932.836, untuk pembelian alat rekam pendataan penduduk di 40 (Empat puluh) kelurahan total anggaran setelah perubahan sebesar Rp.45.637.733.236.
Lanjut Ihwan Pada APBD TA. 2021 besaran anggaran pada Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp.37.441.650.580, setelah pembahasan dilakukan pergeseran anggaran pada program informasi dan komunikasi publik.
Anggaran pada Badan Kepegawaian daerah dan pengembangan SDM, tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp.29.439.068.357. Tidak ada penambahan anggaran hanya dilakukan beberapa pergeseran kegiatan yang awalnya 36 kegiatan menjadi 35 kegiatan.
Pada APBD TA. 2021 Besaran anggaran pada badan kesatuan bangsa dan politik sebesar Rp.34.482.419.080, terdapat pengurangan anggaran di beberapa kegiatan sebesar Rp.1.310.089.080, sehingga anggaran mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.33.152.330.000,-
Mengenai pembahasan P APBD TA 2021 dengan camat SE Kota Medan dapat disimpulkan hampir semua Kecamatan mengusulkan penambahan anggaran dimana anggaran tersebut banyak dihabiskan untuk penambahan honor Kepling, PHL dan PPPSU. Besaran penambahan anggaran masing-masing kecamatan Se Kota Medan yaitu kecamatan.
Medan Belawan Rp.748.138.356, Medan Labuhan Rp.573 963.630, Medan Kota Rp.878.765.688, Medan Timur Rp. 787.722.396, Medan Helvetia Rp.550.212.773. Medan Marelan Rp.510.634.088, Medan Denai Rp.506.675.712, Medan Area Rp.1.181.683.712, Medan Baru Rp.435.424.440, Medan Polonia Rp.344.381.148, Medan Tembung Rp.577.926.984, Medan Perjuangan Rp.748.138.356, Medan Barat Rp.570.009.126, Medan Tuntungan Rp.538.342.550, Medan Selayang Rp.431.466.036, Medan Petisah Rp.468.374.280, Medan Johor Rp.502.717.214, Medan Maimun Rp.443.341.248, Medan Deli Rp.597.718.956, Medan Amplas Rp.506.675.712, dan Medan Sunggal Rp.530.424.44.
Pada Bagian umum sekretariat daerah Kota Medan, terdapat pergeseran anggaran pada pembelian mobil dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan menjadi pembelian dua unit Ambulance, mobil double Cabin untuk percepatan penanggulangan pilihan Covid-19 dan 21 unit sepeda motor mengingat pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pada bagian pemerintahan pada APBD TA 2021 Anggaran bagian pemerintahan Kota Medan sebesar Rp.3.581.135.000. terdapat penambahan anggaran sebesar Rp.487.350.000, sehingga jumlah anggaran sesudah perubahan menjadi sebesar Rp.4.068.485.000.
Badan penelitian dan pengembangan mengalami penambahan anggaran sebesar Rp.316.965.616, menjadi Rp.9.879.065.466.-
Sementara itu Fraksi Gerindra DPRD Medan Minta Segerakan Belanja Modal Hindari Keterpurukan Ekonomi bersama Pemko Medan mensahkan Perubahan APBD Pemko Medan TA 2021 sebesar Rp 5,2 Triliun. Pengesahan P APBD digelar melalui rapat paripurna dewan di ruang sidang gedung dewan, Selasa (28//9/2021). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution.
Sebelum dilakukan penandatangan pengesahan, 8 Fraksi DPRD Medan menyampaikan pendapat akhirnya dan seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda disahkan menjadi Perda Pemko Medan.
Dalam pemandangan umum Fraksi Gerindra DPRD Medan yang dibacakan anggota Fraksinya Dame Duma Sari Hutagalung SE menyampaikan sejumlah kritik dan saran untuk perbaikan terlaksananya pembangunan yang lebih baik ke depannya.
“Semoga perubahan APBD Pemko Medan Tahun 2021 tidak hanya indah dalam tataran wacana semata, namun juga anggun dalam tataran implementasi nyata, bukan sekedar karya kata tetapi kerja yang dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat di Kota amedan,” ujar Dame.
Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan agar perubahan APBD 2021 harus menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel.
Dame menyebut, Fraksi Gerindra berharap bahwa pencapaian prioritas pembangunan Kota Medan memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional, program prioritas, dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.
Selanjutnya Fraksi Gerindra menyampaikan kritik dan saran menyebut agar jangan terlalu kaku membelanjakan barang dan jasa hanya alasan menjaga anggaran untuk covid-19. Sebab anggaran yang disiapkan untuk covid-19 masih banyak yang tersisa, sehingga target program Pemko Medan yang lain harus tetap terus dilaksanakan.
Sedangkan belanja modal dan bantuan sosial lainnya supaya disegerakan di triwulan ke III guna menghindari keterpurukan ekonomi rakyat.
Pada kesempatan itu, Dame menyampaikan agar Pemko Medan agar memiliki strategi jitu, tepat guna dan sasaran. “Jangan perubahan APBD menurun karena covid-19 tetapi implementasi ke masyarakat harus nyata dan meningkatkan pelayanan umum,” ujar Dame.
Pada kesempatan itu Fraksi Gerindra menghimbau agar tidak terjadinya kebocoran anggaran pada sektor penerimaan pajak. Maka itu Pemko Medan perlu melakukan pengawasan yang ketat agar PAD bisa meningkat.
Pemko Medan harus bersikap tegas dan memiliki konsep yang jelas terkait penataan ruang di Kota amedan, ruang terbuka hijau serta melestarikan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada dikawasan pemukiman, lampu-lampu jalan dan taman, harus dilakukan pengawasan dan perbaikan yang maksimal.
Juga, Pemko Medan menghimbau Pemko Medan untuk lebih maksimal melakukan pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur, baik jalan, jembatan, selokan dan drainase. Karena adanya biaya pemeliharaan terhadap itu, Pemko Medan tetap harus melakukan perawatan dan pemeliharaan.
Terkait tender ulang proyek 27 paket di Dinas PU Kota Medan, Fraksi Gerindra sangat menyayangkan hal itu terjadi. Karena pembatalan itu akan menganggu serapan anggaran dan dikhawatirkan tidak terlaksana karena proses tender ulang akan menghabiskan waktu. Dame menuding hal itu dikarenakan karena hal kurangnya koordinasi antara Dinas PU dengan ULP Pemko Medan.
Fraksi Gerindra mengharapkan hal ini tidak terjadi lagi, dan diharapkan Dinas PU Kota Medan merelalisasikan usulan perbaikan jalan dan drainase yang disampaikan lewat E-Pokir DPRD Medan.
Selanjutnya, Dame menghimbau agar pengelola dana kelurahan harus melaksanakan prinsip kehati-hatian sehingga tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerugian negara, dengan meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana kelurahan di lingkungan Pemko Medan.
Disebutkan, dengan adanya perubahan APBD Pemko Medan tahun anggaran 2021 dapat menjadi instrument yang semakin efektif untuk mewujudkan kota medan menjadi kota masa depan yang multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius, dan tentunya perubahan ini dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Medan.
Diketahui, struktur perubahan APBD TA 2021 sebagaimana yang dilaporkan oleh Pemerintah Kota Medan adalah; Pendapatan daerah Rp 5.208.964.175.119,00. Belanja daerah yakni Rp 5.731.395.062.275,00 dan Pembiayaan penerimaan
Rp. 622.430.887.156, 00 serta Pembiayaan pengeluaran Rp. 100.000.000.000.Pembiayaan netto 522.430.887.156, 00.
Sementara itu, FPKS DPRD Medan Minta Pemko Medan Tidak Lengah Meski Turun Level pandemi covid 19 yang melanda masih juga belum hilang dari negeri kita, namun upaya untuk menuntaskan pandemi ini perlu terus dilaksanakan dan ditingkatkan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan meminta Pemko Medan tidak lengah meski medan sudah turun level.
“Kerja keras Satgas Covid 19 Kota Medan sudah mulai membuahkan hasil dengan menurunnya status Kota Medan ke Level 3. Penurunan ke level 3 ini jangan menjadikan kita lengah dengan pandemi ini, sehingga mengabaikan pelaksanaan protokol kesehatan. Harapan kita semua Kota Medan bisa terbebas dari Virus Covid 19 ini, ” ucap Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiawan Sitorus, Selasa (28/09/2021).
Fraksi PKS mengapresiasi kinerja Satgas Covid 19 Kota Medan yang terus saling bahu membahu membangun sinergitas bekerjasama memutus mata rantai penyebaran covid 19.
“Terkhusus terima kasih yang sebesar-besarnya untuk para tenaga kesehatan yang sudah berjibaku membantu melayani masyarakat Kota Medan, ” jelasnya seraya menyampaikan semoga seluruh kerja keras itu dapat menjadi pemberat timbangan amal ibadah dan ALLAH melimpahkan berbagai keberkahan baik di dunia maupun diakhirat.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS mengapresiasi surat edaran yang dibuat oleh Walikota Medan nomor 443.2/9055 tentang pemberlakuan PKM level 3, yang salah satu pointnya adalah tentang pembelajaran tatap muka terbatas sudah bisa dilaksanakan.
“Fraksi PKS meminta agar sekolah-sekolah menjalankan surat edaran Walikota ini dengan mepersiapkan fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya, untuk itu kami minta dinas pendidikan untuk segera mengeluarkan juklak dan juknisnya, ” jelasnya.
Badan anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan Pada program PBI APBD, agar pemberian kartu kepada peserta penerima PBI APBD tetap dieksekusi oleh dinas kesehatan karena nomenklatur programnya berada pada dinas kesehatan kota Medan.
Dinas kesehatan Kota Medan bernegosiasi dengan pihak BPJS Kesehatan kota Medan untuk memberikan keringanan kepada warga kota Medan yang menunggak BPJS Kesehatan kelas 3, karena pemerintah kota Medan akan menambah peserta program PBI APBD Sejumlah 100.000 peserta.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyoroti adanya 115 Plt. Kepala Sekolah yang rangkap jabatan di SD Negeri di Medan.
Hal tersebut dikemukakan Fraksi PKS di hadapan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dalan rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Medan, Selasa (28/09/2021).
“Fraksi PKS mendapatkan data ada 115 Plt. Kepala Sekolah yang rangkap jabatan di SD Negeri, ” ungkap anggota DPRD Medan Rudiawan Sitorus, S.Fil.I, M. Pem.I.
Rudiawan mengatakan, persoalan ini menjadi permasalahan disebabkan karena tidak adanya pengganti yang memenuhi persyaratan yakni memiliki sertifikat calon kepala sekolah.
“Karenanya kami (FPKS-Res) mendukung program pelatihan calon kepala sekolah SD Negeri yang dianggarkan sebesar 924,96 juta rupiah untuk 100 orang guru dalam P-APBD 2021,” ungkapnya.
Selain itu, FPKS juga menemukan data ada 9 SMP Negeri yang kepala sekolahnya Plt., agar segera dilantik menjadi kepala sekolah definitif karena berdasarkan data di dinas pendidikan SDM nya sudah memadai.
“Permendikbud RI nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, pasal 15 menyatakan beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewira usahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, beban kerja kepala sekolah betujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan, karenanya jika kepala sekolah rangkap jabatan maka kwalitas pendidikan tidak bisa diwujudkan sesuai dengan visi dan misi sekolah, ” ucapnya.
DPRD Medan juga menyoroti sejumlah permasalahan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 diantaranya terkait permasalahan pengelolaan sampah, asuransi nelayan, pelayanan di Disdukcapil serta persoalan Perusahaan Umum Daerah (PUD) di Kota Medan.
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Rudiawan Sitorus S. Film. I, M. Pem. I menyampaikan hal tersebut dalam penyampaian pendapat Fraksi terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, di gedung DPRD Medan, Selasa (28/09/2021).
“Terbitnya surat edaran Walikota Medan nomor 658/7673 tentang jadwal pelayanan kebersihan di Kota Medan semoga dapat menyelesaikan masalah sampah. Penjadwalan pengangkutan sampah yang ada di rumah-rumah warga, dijalanan, hotel maupun di tempat lainnya membuat semakin baiknya sistem pengelolaan sampah, ” kata Rudiawan.
Disampaikannya, kebijakan terus harus diawasi dengan ketat oleh Pemko Medan. setiap Camat wajib siap dan mampu menangani masalah sampah di wilayahnya.
“Jangan sampai akibat ketidak mampuan para camat menyebabkan blunder terhadap kebijakan penanganan sampah di Kota Medan terutama pada titik-titik sampah yang berada di perbatasan setiap kecamatan, ” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS juga meminta agar belanja pembayaran premi asuransi nelayan yang terdapat di mata anggaran dinas Pertanian dan Perikanan dibayarkan melalui BPJS Ketenaga Kerjaan tidak melalui proses tender.
“Kita meminta proses ini tidak dilakukan melalui mekanisme tender mengingat waktu yang sempit dalam penggunaan anggaran tahun 2021 dan juga demi keamanan dari pembayaran klaim asuransi itu sendiri, ” kata Rudiawan.
Dalam persoalan administrasi kependudukan, Fraksi PKS mendukung penuh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil dalam program ATM Adminduk disetiap Kecamatan untuk mempermudah warga masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dan meminta agar sistem digitalisasi ini bisa dimaksimalkan baik dari segi jaringan dan peralatan pendukung serta SDM nya.
Kemudian Fraksi PKS juga menyoroti dana kelurahan banyak yang tidak digunakan oleh kelurahan-kelurahan, karena kurangnya koordinasi antara pihak kecamatan dan kelurahan.
“Dana kelurahan ini harusnya bisa digunakan untuk membantu pembangunan infra struktur dan pengembangan kemasyarakatan, ” ungkapnya.
Kemudian Fraksi PKS juga menyambut baik inovasi Pemko Medan yang akan menerapkan e-parking untuk menghindari kebocoran pendapatan dari sektor retribusi parkir, sehingga dana masyarkat dapat terkumpul menjadi sumber pendapatan untuk membangun kota Medan.
Rapat paripurna pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2021 rapat yang dibuka langsung Ketua DPRD Kota Medan Hasim,SE di dampingi Wakil Ketua DPRD Ihwan Ritonga,SE. Rajudin Sagala dan Bahrumsyah.
Hasim menjelaskan rapat paripurna sudah dapat dilaksanakan, jumlah anggota DPRD Kota Medan 50 (Limapuluh) orang hadir 30 (Tigapululuh) orang tetap melaksanakan rapat vertual.
Pandangan dan pendapat fraksi fraksi DPRD Kota Medan menyetujui dan di syahkan perubahan anggaran pendapatan daerah (P-APBD) tahun anggaran 2021 dan didyahkan menjadi peraturan daerah.
Dari fraksi-fraksi yang menyatakan setuju rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan tahun anggaran 2021
Fraksi DPRD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI.P) disampaikan Robby Barus, fraksi DPRD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disampaikan Rudiyanto Sitorus, fraksi DPRD Partai Gerindra disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) disampaikan Abdul Rahman Nasution, fraksi Partai Nasdem disampaikan Afif Abdillah, fraksi Partai Demokrat disampaikan Ishaq Abrar M.Tarigan,S.IP, fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) disampaikan Modesta Marpaung, A.M.Keb,SKM
Disebutkannya Setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi Sera hasil pembahasan komisi-komisi DPRD Kota Medan dengan tim anggaran Pemko Medan dan Kepala OPD Kota Medan, maka fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan tahun anggaran 3021 untuk dijadikan peraturan daerah.
dan pendapat pandangan umum daripada fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) disampaikan Hendra DS.
Untuk penerima Unregistered yang terdata di RSUD DR.Pirngadi agar diprioritaskan menjadi penerima program PBI APBD Pemerintah kota Medan.
Pada program rehabilitasi dan pemeliharaan Rumah Sakit dengan kode rekening 1.02.0.00.0.00.01.0000,-(RSUD DR Pirngadi Kota Medan) yang semula anggaran Rp.2.000.000.000,-(DAK) yang tidak terealisasi agar dianggarkan kembali dari dana APBD yang anggarannya diambil diambil dari luar anggaran RSUD DR Pirngadi dan diambil dari Sub Kegiatan lainnya Dari dinas Kesehatan yang nantinya sesuai dengan kesepakatan antara dinas kesehatan kota Medan dengan TAPD dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada uraian pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP (1.02.1.02.0.00.0.00.01.000.00.0.00.4.1.04.18.01) Pendapatan yang sebelumnya Rp.114.444.611.792 Bergeser menjadi Rp.94.376.309.845,5 dana tersebut terdiri dari.
Dana murni Rp.80.500.631.615
Dana yang sudah terealisasi Rp.1.823.913.204.-
Dana kewajiban yang harus dibayarkan ke penyedia Rp.12.051.765.026,5
Sesuai dengan kesepakatan Dinas kesehatan kota Medan akan merealisasikan beroperasinya Rumah Sakit Labuhan di bulan November tahun 2021.
Pada program Unregistered di Dinas Kesehatan kota Medan agar bekerjasama dengan Rumah Sakit yang lain (Khususnya penyakit mata bersekala besar, penyakit dalam khususnya cici darah/hemodialisis) dikarenakan kurangnya kelengkapan alat di RSUD DR.Pirngadi, agar pasien yang berobat jalan termasuk dalam program ini.
RSUD DR.Pirngadi Setelah melakukan perubahan Badan anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan RSUD DR.Pirngadi Medan dapat meningkatkan kualitas SDM dan pelayanan Rumah sakit
RSUD DR.Piirngadi untuk bekerjadama dengan RS. Besar di Kota Medan dalam penanganan pasien Unregister untuk fasilitas Radiografi pasien penyakit kanker yang hendak melakukan kemo.
RSUD DR.Pirngadi harus meningkatkan kwalitas fasilitas dan pelayanan mengikuti standar nasional dan internasional sesuai dengan yang di rekomendasikan oleh organisasi/Badan di kategori kesehatan. Agar fasien Unregister bisa berlaku untuk berobat jalan atau ke poli
Setelah melakukan pembahasan, badan anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan Adanya penambahan anggaran sebesar Rp.1.600.000.000, untuk perbaikan lapangan sepak bola agar bisa dilaksanakan kompetisi liga 2 di Kota Medan.
Dasar hukum adalah Berita acara serah terima barang milik daerah Nomor 028/740 dan 032/991 tentang pengalihan Asset oleh pemerintah kota Medan dari dinas Kebersihan dan Pertamanan ke dinas Pemuda dan Olahraga.
Rincian penambahan anggaran tersebut.
Stadion Teladan Rp.1.000.000.000.
Kegiatan Belanja barang dan jasa (5.1.002) Sub kegiatan belanja tagihan listrik (5.1.02.02.01.0061) Rp.200.000.000,
Kegiatan Belanja pemeliharaan (5.1.02.03) Sub Kegiatan belanja pemeliharaan tanah (5.1.02.03.001)
Pengecekan bagian dalam stadion (5.1.02.03.01.0017) Rp.200.000.000.
Perbaikan rumput lapangan (5.1.02.03.01.0065. Rp.200.000.000.
Rehab ringan stadion (5.1.02.03.01.0017) Rp.200.000.000.
Perawatan Satleband (5.1.02..03.01.0017) Rp.200.000.000,.
Lapangan Medan Tuntungan Pembuatan rumput lapangan (5.2.03.01.01.0032) Rp.200.000.000.
Pengadaan fasilitas lapangan (Tempat duduk penonton di lapangan, mesin potong rumput, tiang gawang, jaring,bola,kapur untuk garis lapangan dll. Rp.200.000.000.
Lapangan Medan Labuhan Rp.200.000.000.
Rehap rumah kreatif Hub di tanah lapangan sepak bola di Perumnas Martubung Kecamatan Medan Labuhan Rp.200.000.000.
Agar lapangan Taman Cadika pengelolaannya dialihkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga koa Medan. Karena per tanggal 6 September 2021 sepuluh lapangan dari dinas Pertamanan dan kebersihan kota Medan telah dialihkan pengelolaannya kepada dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, sepuluh lapangan tersebut adalah.
a.Tansh lapang sepak bola Ling. XI Kel.Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, b.Tanah Lapang sepak bola Perumnas Martubung Kel. Besar Kecamatan Medan labuhan, c.Tanah bangunan Olahraga Jln.Krakatau Lap. Gajah Mada Jl.Krakatau. d.Tanah bangunan Olahraga Stadion Teladan, e.Tanah lapangan sepak bola Jl.Candi Borobudur Kel. Petisah tengah Kec. Medan Petisah, f.Tanah lapangan Tenis Jl.Candi Borobudur Kel.Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, g.Tanah lapangan Tehnis Jl.Candi Borobudur Kel. Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, h.Tanah lapangan Tenis Jl.Candi Borobudur Kel.Petisah tengah Kecamatan Medan Petisah, i.Tanah bangunan Olahraga Jl. Candi Borobudur Kel. Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, j.Tanah bangunan Olahraga Jl. Karya Jasa.
Badan anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan pergeseran anggaran.
Agar dinas sosial kota Medan setelah P-APBD TA 2021 disahkan segera mengajukan terbitnya Perwal terkait lansia yang menerima bantuan Hibah
Pada dinas sosial kota Medan, direkomendasikan agar manusia silver yang berdomisili di Kota Medan agar dibina/dilatih melalui forum skill development Centre (SDC) kota Medan
Badan anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan agar dinas Lingkungan Hidup kota Medan mempunyai visi besar terkait penyelamatan lingkungan kota Medan
Merekomendasikan pemasangan alat monitor kualitas udara yang titiknya di daerah Medan Utara
Dinas Ketenagakerjaan Badan anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan agar dinas Ketenagakerjaan kota Medan dapat berperan optimal dalam upaya untuk mengurangi angka Pengangguran di kota Medan
Dinas pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Badan anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan Pemerintah Kota Medan harus memberikan perhatian yang lebih serius terhadap Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana kota Medan terutama dalam hal pagu anggaran. Karena pada dinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana kota Medan lebih besar anggaran yang bersumber dari APBN dibandingkan dengan APBD Kota Medan.
Dinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana kota Medan harus mengoptimalkan koordinasi antara kepala Bidang, Sekretaris Dinas dan perangkat organisasi yang ada pada dinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana kota Medan.
Bagian kesejahteraan diminta agar lebih proaktif dalam menerbitkan program kegiatan yang baru sesuai dengan visi misi Wali kota Medan.
Badan anggaran DPRD Kota Medan memintak dinas perpustakaan dan kearsipan kota Medan untuk bekerja optimal dalam melakukan penyerapan tahun 2021 sehingga tidak terjadi Silpa.
Dinas pendidikan kota Medan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, meneruskan pembacaan oleh Ihwan Ritonga pada kesempatan tersebut Rajudin mengatakan Dinas pendidikan kota Medan Setelah melakukan pembahasan, Badan anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan pergeseran pagu anggaran untuk program penunjang urusan pemerintahan Daerah/Kabupaten Administrasi keuangan perangkat daerah dengan Sub kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian verifikasi keuangan SKPD (Bantuan kesejahteraan guru non PNS) sebesar Rp.3.300.000.000, yang anggarannya diambil dari belanja pegawai.
Badan penanggulangan bencana daerah. Setelah melakukan pembahasan, Badan anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan.
Agar badan penanggulangan bencana daerah kota Medan dapat melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di pasar tradisional.
Badan penanggulanga bencana daerah dimintak untuk memperhatikan barang yang sudah diberikan kepada pihak lain agar dimonitor dan dimintak pertanggungjawaban pemakaiannya dari pihak penerima barang tersebut.
Dinas Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat.
Badan anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan Dinas Perberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat kota Medan agar melibatkan anggota DPRD Kota Medan pada pertemuan Gugus tugas.
Penambahan honor petugas pos Yandu yang saat ini hanya Rp.50.000,/bulan.
Dinas Ketahanan Pangan Badan anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan Dinas Ketahanan pangan kota Medan agar fokus pada pengontrolan bahan pangan yang ada di kota Medan.
Pada dinas ketahanan pangan kota Medan agar disesuaikan dengan kesepakatan KUA-PPAS sebesar Rp.3.000.000.000, dimana pada saat Rasionalisasi anggaran pada Bappeda menjadi sebesar Rp.2.524.277.000.
Badan anggaran merekomendasikan agar kembali kepada anggaran semula sebesar Rp.3.000.000.000,00 dengan menambah anggaran sebesar Rp.475.723.000, dengan rincian kegiatan:
a.Pemassngan AC dan instalasi Rp.100.000.000,-
b.Pemasangan kanopi dan keramik pada halan dinas Rp.175.000.000,
c.Pembuatan tembok samping beserta kanopi Rp.100.000.000.
d.Pemasangan wall paper Rp.100.723.000.
Laboratorium yang ada di Dinas ketahanan pangan agar di sertifikasi ISO 17025 oleh komite Akreditasi nasional (KAN) yang tujuan Kedepan agar mendongkrak PAD K
Kota Medan.
Pada P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021, pada Dinas Perindustrian kota Medan terjadi kenaikan anggaran belanja sebesar Rp.339.527.070,(2,23%) pada APBD murni TA 2021 adalah sebesar Rp.15.235.948.589. Pada perubahan APBD 2021 menjadi Rp.15.575.475.659,-
Terdapat beberapa Rekomendasi yang disampaikan. Bahwa terdapat 3 program kegiatan yaitu program perencanaan dan pembangunan industri, program pengendalian izin usaha industri Kabupaten/Kota, dan program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/Kota
Diminta agar pendapatan industri kecil menengah dapat dilakukan secara digital.
Pada P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 pada dinas koperasi, usaha kecil dan menengah kota Medan terdapat perubahan pada belanja yaitu terjadi kenaikan sebesar Rp.867.947.696. (6,25%) pada APBD murni 2021 sebesar Rp.13.888.241.652, pada perubahan APBD. TA 2021 menjadi Rp.14.756.189.348,
Terdapat beberapa Rekomendasi.Bahwa terdapat 8 program kegiatan 2 program baru yaitu program pelayanan izin usaha simpan pinjam dengan anggaran sebesar Rp.260.138.000, dan program peningkatan dan latihan perkoperasian dengan anggaran sebesar Rp.468.904.000,-
Diminta agar program yang ada dapat diselaraskan dengan pokok pikiran anggota DPRD Medan karena pokir DPRD Medan merupakan aspirasi dan kebutuhan langsung dari masyarakat.
Badan anggaran menilai alokasi anggaran untuk dinas koperasi, usaha kecil dan menengah kota Medan terlalu kecil sehingga pembinaan pemberdayaan dan pengembangan UMKM tidak bisa dilakukan secara maksimal yang menyebabkan UMKM kota Medan tidak memiliki daya saing.
Perlu diadakan pembuatan Aplikasi/Perizinan secara digital guna mendukung terealisasinya literasi digital.
Dinas Kebudayaan Pada P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 pada dinas Kebudayaan kota Medan terdapat perubahan pada belanja yaitu terjadi penurunan sebesar Rp.2.772.919.011, (10,40%) pada APBD murni 2021 adalah sebesar Rp.26.673.861.711, pada perubahan APBD TA 2021 menjadi Rp.23.900.942.700, terdapat beberapa Rekomendasi.
Bahwa terdapat 7 (Tujuh) program kegiatan dimana terdapat 2 (Dua) program baru yaitu program pembinaan sejarah dengan anggaran sebesar Rp.1.000.000.000, dan program pengelolaan Permuseuman dengan anggaran sebesar Rp.300.000.000,-
Terkait program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya yang naik sebesar Rp.1.574.308.189, menjadi Rp.2.068.073.000, agar dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga anggarannyan tidak menjadi Silvan.
Pelaku seni budaya di Medan perlu mendapat perhatian mengingat penghasilan mereka juga hilang karena terdampak Pandemi, diharapkan agar dinas kebudayaan dapat membuat sebuah kegiatan yang dapat menampung para pelaku seni budaya tersebut, kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui media digital seperti zoom.
Dinas Perdagangan. P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 pada dinas Perdagangan kota Medan terdapat perubahan pada belanja yaitu terjadi kenaikan sebesar Rp.971.251.238,(3,55%) dimana pada APBD murni 2021 adalah sebesar Rp.27.367.426.407, pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Rp.28.338.677.645, dana dari sisi pendapatan tetap dimana pada APBD murni tahun 2021 dan perubahan APBD tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp.500.000.000,-
Terdapat beberapa Rekomendasi.
Bahwa terdapat 7 (Tujuh) Program kegiatan dimana terdapat 1 (Satu) program baru yaitu program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri dengan anggaran sebesar Rp.1.138.382.050,-
Kegiatan pasar murah agar dapat dilaksanakan pada perayaan hari besar semua agama yang diakui, tidak hanya terbatas pada 2 (Dua) agama mayoritas saja.
Dinas perdagangan harus melakukan pengawasan yang serius terhadap beredarnya minuman beralkohol dimana pada salah satu supermaket minuman beralkohol dipajang pada etalase depan.
Produk-produk yang akan dipamerkan secara online lewat jasa influencer adalah produk yang sesuai kriteria dan dengan kwalitas yang benar-benar baik.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset.
Pada P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 pada badan pengelola keuangan dan aset kota Medan, terdapat kenaikan pendapatan pada APBD murni TA 2021 sebesar Rp.45.154.254.088, pada perubahan APBD TA 2021 naik sebesar Rp.29.024.947.870, menjadi Rp.74.179.201.958,-
P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 pada Badan pengelola keuangan dan aset daerah kota Medan, terjadi kenaikan pada anggaran belanja sebesar Rp.74.766.375.492. (75,38%) dimana pada APBD murni TA 2021 adalah sebesar Rp.99.192.211.883, pada perubahan APBD TA 2021 menjadi Rp.273.958.587.375,-
Badan pengelola keuangan dan aset daerah diminta untuk segera memiliki sebuah aplikasi untuk pendataan aset -aset milik Pemko Medan sehingga aset-aset tersebut dapat terdata secara detail dan jelas.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Pada P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 pada dinas koperasi, usaha kecil dan menengah kota Medan terdapat perubahan pada belanja yaitu terjadi kenaikan sebesar Rp.867.947.696. (6,25%) pada APBD murni 2021 sebesar Rp.13.888.241.652, pada perubahan APBD. TA 2021 menjadi Rp.14.756.189.348,
Terdapat beberapa Rekomendasi.Bahwa terdapat 8 program kegiatan 2 program baru yaitu program pelayanan izin usaha simpan pinjam dengan anggaran sebesar Rp.260.138.000, dan program peningkatan dan latihan perkoperasian dengan anggaran sebesar Rp.468.904.000,-
Diminta agar program yang ada dapat diselaraskan dengan pokok pikiran anggota DPRD Medan karena pokir DPRD Medan merupakan aspirasi dan kebutuhan langsung dari masyarakat.
Badan anggaran menilai alokasi anggaran untuk dinas koperasi, usaha kecil dan menengah kota Medan terlalu kecil sehingga pembinaan pemberdayaan dan pengembangan UMKM tidak bisa dilakukan secara maksimal yang menyebabkan UMKM kota Medan tidak memiliki daya saing.
Perlu diadakan pembuatan Aplikasi/Perizinan secara digital guna mendukung terealisasinya literasi digital.
Dinas Kebudayaan Pada P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 pada dinas Kebudayaan kota Medan terdapat perubahan pada belanja yaitu terjadi penurunan sebesar Rp.2.772.919.011, (10,40%) pada APBD murni 2021 adalah sebesar Rp.26.673.861.711, pada perubahan APBD TA 2021 menjadi Rp.23.900.942.700, terdapat beberapa Rekomendasi.
Bahwa terdapat 7 (Tujuh) program kegiatan dimana terdapat 2 (Dua) program baru yaitu program pembinaan sejarah dengan anggaran sebesar Rp.1.000.000.000, dan program pengelolaan Permuseuman dengan anggaran sebesar Rp.300.000.000,-
Terkait program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya yang naik sebesar Rp.1.574.308.189, menjadi Rp.2.068.073.000, agar dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga anggarannyan tidak menjadi Silvan.
Pelaku seni budaya di Medan perlu mendapat perhatian mengingat penghasilan mereka juga hilang karena terdampak Pandemi, diharapkan agar dinas kebudayaan dapat membuat sebuah kegiatan yang dapat menampung para pelaku seni budaya tersebut, kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui media digital seperti zoom.
Dinas Perdagangan. P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 pada dinas Perdagangan kota Medan terdapat perubahan pada belanja yaitu terjadi kenaikan sebesar Rp.971.251.238,(3,55%) dimana pada APBD murni 2021 adalah sebesar Rp.27.367.426.407, pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Rp.28.338.677.645, dana dari sisi pendapatan tetap dimana pada APBD murni tahun 2021 dan perubahan APBD tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp.500.000.000,-
Terdapat beberapa Rekomendasi.
Bahwa terdapat 7 (Tujuh) Program kegiatan dimana terdapat 1 (Satu) program baru yaitu program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri dengan anggaran sebesar Rp.1.138.382.050,-
Kegiatan pasar murah agar dapat dilaksanakan pada perayaan hari besar semua agama yang diakui, tidak hanya terbatas pada 2 (Dua) agama mayoritas saja.
Dinas perdagangan harus melakukan pengawasan yang serius terhadap beredarnya minuman beralkohol dimana pada salah satu supermaket minuman beralkohol dipajang pada etalase depan.
Produk-produk yang akan dipamerkan secara online lewat jasa influencer adalah produk yang sesuai kriteria dan dengan kwalitas yang benar-benar baik.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset.
Pada P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 pada badan pengelola keuangan dan aset kota Medan, terdapat kenaikan pendapatan pada APBD murni TA 2021 sebesar Rp.45.154.254.088, pada perubahan APBD TA 2021 naik sebesar Rp.29.024.947.870, menjadi Rp.74.179.201.958,-
P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 pada Badan pengelola keuangan dan aset daerah kota Medan, terjadi kenaikan pada anggaran belanja sebesar Rp.74.766.375.492. (75,38%) dimana pada APBD murni TA 2021 adalah sebesar Rp.99.192.211.883, pada perubahan APBD TA 2021 menjadi Rp.273.958.587.375,-
Badan pengelola keuangan dan aset daerah diminta untuk segera memiliki sebuah aplikasi untuk pendataan aset -aset milik Pemko Medan sehingga aset-aset tersebut dapat terdata secara detail dan jelas.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi.
Pada P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 Badan pengelola pajak dan Retribusi daerah kota Medan, terdapat kenaikan pendapatan dimana pada APBD murni TA 2021 sebesar Rp.1.698.775.431.828, pada perubahan APBD TA 2021 naik sebesar Rp.15.159.473.128, menjadi Rp.1.713.934.904.956,.
Pada P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 Badan pengelola pajak dan Retribusi darrah kota Medan, terjadi kenaikan pada anggaran belanja sebesar Rp.3.856.266.088.(2,14%) dimana pada APBD murni TA 2021 adalah sebesar Rp.180.069.994.370, pada perubahan APBD TA 2021 menjadi Rp.183.926,260.458.
Terhadap Badan pengelola pajak dan Retribusi daerah kota Medan terdapat beberapa Rekomendasi.
Terkait pajak reklame sedang dilakukan pendataan sehingga target PAD pada P-APBD tahun 2021 dapat tercapai secara optimal.
Agar wajib pajak yang masih menunggak pajak dapat diberikan sanksi yang lebih tegas.
Agar badan pengelola pajak dan retribusi daerah kota Medan dapat terus memaksimalkan kinerja sehingga pendapatan asli daerah (PAD) kota Medan bisa semakin ditingkatkan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pada P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Medan, terdapat penurunan pada APBD, murni TA 2021 sebesar Rp.67.337.762.684, pada perubahan APBD TA 2021, turun sebesar Rp.29.711.323.091, menjadi sebesar Rp.37.626.439.593.
Pada P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 Pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Medan, terjadi kenaikan pada anggaran belanja sebesar Rp.377.581.252. (1,41%) dimana pada APBD murni TA 2021 adalah sebesar Rp.26.723.507.790, pada perubahan APBD TA 2021 menjadi Rp.27.101.089.042.-
Dari hasil pembahasan terdapat beberapa catatan yang disampaikan.
DPM-PTSP Diharapkan mampu berinovasi untuk meningkatkan pelayanan prima pengurusan segala jenis izin usaha terutama SIMB yang telah dilimpahkan dari dinas PKPPR ke DPM-PTSP.
Agar waktu pengurusan SIMB dapat tepat waktu.
DPM-PTSP diminta untuk mengalokasikan anggaran pengembangan aplikasi guna mendorong percepatan proses perizinan sekaligus mendukung peogram prioritas Wali kota Medan.
Dinas Pariwisata.
Pada P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 pada dinas pariwisata kota Medan terdapat perubahan pada belanja yaitu terjadi penurunan sebesar Rp.3.553.841.700, dimana pada APBD murni 2021 adalah sebesar Rp .24.195.708.000, pada perubahan APBD TA 2021 menjadi Rp.20.641.866.300.
Badan anggaran DPRD Kota Medan meminta agar kegiatan mural/gravity dapat dilaksanakan serta dinas pariwisata diminta untuk melakukan penataan dan penertiban di kawasan danau Siombak agar lebih menarik untuk dikunjungi.
PUD.Pembangunan.
Badan anggaran DPRD Kota Medan memintak agar terjalin koordinasi yang baik antara PUD Pembangunan kota Medan dengan DPRD kota Medan.
Perlu dilakukan kerja sama dengan pihak swasta di dalam mengelola Medan Zoo agar Medan Zoo dapat lebih baik ke depannya
PUD. Pasar Kota. Badan anggaran DPRD Kota Medan meminta agar terjalin koordinasi yang baik antara PUD pasar kota Medan dengan DPRD kota Medan.
Perlu dilakukan penertiban terhadap pasar tradisional yang menggunakan bahu jalan dan menyebabkan kemacetan terutama pasar Sei Sikambing
Perlu dilakukan
Digitalisasi pada PUD pasar seperti pembuatan Aplikasi untuk pemesanan secara online.
Direksi PUD pasar yang terpilih dapat menertibkan pungutan- pungutan yang
menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sehingga PAD bisa ditingkatkan.
PUD Rumah Potong Hewan.
Kinerja direksi PUD Rumah Potong Hewan (RPH) yang baru agar lebih baik sehingga dapat memberikan hasil yang terbaik.
Dinas Pertanian dan Perikanan.
Anggaran belanja tahun 2021 sebelum perubahan pada dinas pertanian dan perikanan kota Medan adalah sebesar Rp.25.633.468.560, sedangkan pada P-APBD tahun,2021 sebesar Rp.28.605.197.719, bertambah sebesar Rp.2.971.729.159, sekitar 11,59%
Rekomendasi:
Agar bantuan yang langsung menyentuh masyarakat seperti pemberian bibit ikan maupun pohon dapat lebih ditingkatkan lagi.
Pengalokasian penambahan anggaran untuk gaji PHL.berjumlah 155 orang agar segera direalisasikan sehingga kinerja dari para PHL dapat lebih optimal.
Pemberian jaminan asuransi untuk nelayan wajib menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.(BRambe)