BerandaEducationSeleksi Diklat Meningkatkan Kompetensi Calon Kepala Sekolah SD dan SMP

Seleksi Diklat Meningkatkan Kompetensi Calon Kepala Sekolah SD dan SMP

Author

Date

Category

Humbahas, TrikNews.Co -Seleksi dan pendidikan latihan (diklat) calon Kepala Sekolah sekabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berlangsung 1 september hingga desember dengan pembimbing berasal dari jawa tengah dan dibiayai APBD Humbahas

Dalam kegiatan nyang diselenggarakan Dinas Pendidikan Humbahas di ikuti sekitar 80 orang peserta berasal dari Guru yang memiliki kriteria menjadi kepala sekolah di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

“Menjadi kepala sekolah harus memiliki kompetensi, melalui diklat ditambah nanti magang dulu baru calon kepala sekolah mendapatkan sertifikat,” pungkas kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Marudut Manullang SH, diruang kerjanya Senin, (4/10/2021)

Dikatakan, kompetensi dan pelatihan kepala sekolah di laksanakan bagi calon kepala sekolah menghadirkan pembimbing dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) sesuai kriteria tamatan Strata 1 minimal golongan III c.

“Uji kompetensi kepala sekolah di perlukan untuk mempersiapkan para calon sesuai kriteria, sekitar delapan puluh peserta Diklat, di bagi menjadi 4 kelompok menjaga protokol kesehatan. Empat tenaga pendidik dan tiga administrator semuanya berasal dari Solo, jawa tengah,” kata Marudut Manullang SH

Kepala Dinas Pendidikan Drs.Jonny Gultom membenarkan kegiatan bintek memberikan peluang bagi guru menjadi kepala sekolah di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-kabupaten Humbahas

Ia mengatakan, Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah harus jelas di pahami bagaimana pelaksanaan secara periodisasi pada penugasan  Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah

“Periodisasi kepala sekolah sesuai ayat (1). Setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun. Apabila tugas periode pertama telah selesai, maka kepala sekolah dapat memperpanjang penugasannya maksimal sebanyak 3 kali masa periode. Dengan masa jabatan berarti paling lama 12 tahun,” pungkas Jonny Gultom

Dikatakan, penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi paling sedikit 2 tahun dan paling lama 2 masa periode atau 8 tahun. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja penugasan kepala sekolah setiap tahun dengan sebutan paling rendah ‘Baik’.

“Kepala Sekolah dapat diperpanjang  penugasannya untuk periode keempat melalui uji kompetensi setelah  menyelesaikan tugas pada periode ketiga. Pelaksanaan uji kompetensi juga harus berdasarkan ketentuan  permendikbud,” tandas Gultom

Sekedar diketahui, untuk melakukan sertifikasi calon kepala sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk dan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS sesuai Permendiknas No. 6 Tahun 2018 (JS)
.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img