Medan, (TrikNews.co) – Guna memperkuat dasar hukum demi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Purwanto menghadiri rapat pembahasan persiapan perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral HAM melalui Direktorat Instrumen HAM, Senin (04/10/2021).
Pelaksanaan HAM adalah tugas dan tanggung jawab negara terutama Pemerintah sehingga perlu penguatan-penguatan terkait hal ini melalui Undang-Undang HAM bagaimana kehadiran negara terealisasikan melalui Undang-undang ini. Ini sejalan dengan mandat Konstitusi dalam melindungi segenap Bangsa Indonesia. Kegiatan ini juga membahas hubungan antar kementerian dan lembaga dalam penegakan dan pemajuan HAM.
Kegiatan ini diikuti secara virtual dari Ruang Saharjo bersama dengan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N. A. M. Sihombing, Jabatan Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Jabatan Fungsional Umum Sub Bidang HAM. Rapat ini pula menghadirkan dua orang narasumber yaitu Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A dan Prof. Dr. Hafied Abbas. (DM)