Medan, (TrikNews.co) – Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku preman yang melakukan pemungutan liar mengatasnamakan SPSI yang terjadi di Jalan Mawar Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.
Diamankannya pelaku IMD, (48) warga Jalan Antariksa Gang Pipa 4 Kecamatan Medan Polonia bermula dari
adanya laporan melalui viralnya di Media Sosial (Medsos) aksi
pemungutan liar.
“Pelaku pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 mendatangi dan meminta uang SPSI kepada Mhd Danto Tarigan (39) warga Jalan Karya Darma Gang Seroja Kelurahan P. Mansyur Kecamatan Medan Johor”, kata Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus, S.H., M.H, Minggu (03/10/2021).
Menindak lanjuti laporan masyarakat yang viral tersebut, petugas pada hari Minggu 03 Oktober 2021 sekira pukul 10.30 wib melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku dari kediaman rumahnya.
“Kepada petugas, pelaku mengaku kalau video yang viral tersebut merupakan dirinya dengan meminta uang SPSI kepada pedagang ayam potong di Kelurahan Karang Sari Kecamatan Medan Polonia”, ujar Iptu Irwansah Sitorus.
Dirinya menjelaskan saat ini pelaku bersama korban sudah melakukan perdamaian dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatan premanisme atau pungutan liar.
“Pelaku kita amankan 1×24 jam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”, ungkapnya.
Kepada masyarakat khususnya di Wilkum Polsek Medan Baru, Kanit Reskrim menghimbau bilamana ada mengalami atau melihat atau mendengar adanya aksi premanisme ataupun pungutan liar (Pungli) yang terjadi, silahkan melaporkan ke Polsek Medan Baru.
“Masyarakat juga bisa melaporkan melalui aplikasi Polisi Kita dengan call center 110. Dengan adanya laporan tersebut, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut”, pesan Kanit. (DM)