Labuhanbatu, Triknews.co- – Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/1574/TAPEM/2021 tentang Percepatan Perlaksanaan Vaksinasi COVID-19, Surat edaran tersebut dibuat pada 23 September 2021 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, para Camat se-Kabupaten Labuhanbatu Utara dan para Kepala Desa/Lurah di se-Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun isi surat edaran tersebut ialah dalam rangka mendukung program pemerintah, penanggulangan virus Corona Virus Disease (Covid-19), salah satu langkah yang harus dilakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan kepada saudara bahwa dalam hal pemberian pelayanan administrasi kependudukan, dan pelayanan perizinan, kepada masyarakat/permohonan yang belum memiliki sertifikat vaksinasi, selanjutnya di minta kepada saudara agar menyarankan agar untuk mengikuti vaksinasi di pusat kesehatan masyarakat (Puskemas) terdekat dari domisili masing-masing.
Menanggapi terkait surat edaran tersebut berbagai dukungan dan kritikan di lemparkan kepada Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menanggapi hal tersebut kami dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya melalui Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Ali Sobar Siregar mengatakan itu hal yang biasa dalam proses negara demokrasi.
Ali Sobar Siregar yang akrab dipanggil Ali menyampaikan kepada publik bahwa setiap kebijakan pasti ada pro dan kontranya, tergantung seberapa besar manfaat dari kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan hidup masyarakat Labuhanbatu Utara, biarlah masyarakat sendiri yang menilainya,”Paparnya.
Ali yang merupakan asli kelahiran putra daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengatakan terkait kebijakan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara itu ialah sebagai bentuk ikhtiar dan wujud komitmen pemerintah daerah untuk bangsa dan negara dalam rangka membantu percepatan vaksinasi nasional demi membentuk kekebalan imunitas masyarakatnya,”Ungkapnya.
Menurutnya, kekebalan kelompok atau herd immunity dapat terjadi apabila sebagian warga negara telah menerima Vaksin Covid-19 dan karenanya meningkatkan cakupan vaksinasi adalah sebuah keharusan.
“Program percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah salah satu langkah dan strategi utama kita untuk mengatasi persoalan pandemi ini. Kami dari HMI Cabang Labuhanbatu Raya siap berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu Utara untuk senantiasa siap membantu program percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” kata Ali Sobar Siregar dalam keterangannya kepada wartawan di Rantauprapat pada Rabu (29/9/2021).
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Labuhanbatu Raya Ali Sobar Siregar menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera mengontrol, mengawasi, dan memfasilitasi dosis vaksin di setiap-setiap pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang ada di Labuhanbatu Utara, agar surat edaran yang dikeluarkan tidak hanya sebatas formalitas belaka, agar terciptanya sinkronisasi program tersebut,”Tegasnya.
Lebih lanjut, Ali mengajak kepada seluruh mahasiswa, pemuda, remaja, dan masyarakat Labuhanbatu Utara untuk membantu pelaksanaan percepatan program vaksinasi Covid-19 untuk datang ke lokasi vaksinasi terdekat untuk divaksin.
“Mari kita bersama-sama membantu program pelaksanaan percepatan vaksinasi Covid-19 ini supaya kita bisa keluar dari persoalan pandemi ini,”Ujar Ali.
“Tetapi ingat, jangan sampai kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah justru semakin menyusahkan masyarakat, kasihan rakyat,”Kata Ali.