Labuhanbatu,Ttiknews.co – EPH alias Ewin (41) warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut, kembali diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (26/9/2021) sekira pukul 00.35 WIB.
Pasalnya, pria yang baru bebas pada bulan Februari tahun 2021 itu, kedapatan membawa sebanyak 200 butir pil Ectasy dengan berat 60 gram netto.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (27/9/2021) menjelaskan, EPH ditangkap saat melintas di jalan Sirandorung Rantauprapat setelah penyelidikan dilakukan.
“Pelaku diringkus personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Sarwedi Manurung,” terang Kasat Narkoba.
Selain pelaku yang merupakan residivis itu, sambungnya, juga diamankan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ectasy 200 butir berat 60 gram, satu unit sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785 dan satu unit handphone warna hitam.
Kepada pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir pil Ectasy dengan upah Rp450.000, sedangkan kedua dijanjikan Rp1.500.000.
Barang haram itupun, diperolehnya dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui telepon selular. Selanjutnya dilakukan pemancingan, namun nomor tersebut tidak lagi aktif.
Perbuatan EPH, dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Foto : Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu (kanan) saat memaparkan tangkapan pelaku dan pil ekstasi. ( RT )