BerandaNasionalASN yang Tidak Melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN Akan Mendapatkan Sanksi Ini

ASN yang Tidak Melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN Akan Mendapatkan Sanksi Ini

Author

Date

Category

Jakarta, Triknews-Presiden Jokowi menerapkan sejumlah aturan baru kepada para PNS atau pegawai negeri sipil. Salah satunya adalah mewajibkan mereka menyampaikan laporan harta kekayaan.

Selama ini, yang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan adalah para pejabat atau istilahnya penyelenggara negara. LHKPN atau Laporan harta kekayaan penyelenggara negara disampaikan dan diperbarui setiap tahun kepada KPK.

Dilansir dari laman milik KPK, laporan hasil kekayaan bertujuan untuk memastikan integritas, menimbulkan rasa takut untuk berbuat korupsi, dan menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.

Pelaporan kekayaan menjadi penting karena dapat melacak dari mana kekayaan tersebut berasal. Hal ini juga menjadi laporan tanggung jawab bagi PNS dalam menjalankan tugasnya.

Pada 31 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam aturan baru tersebut, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.

Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tercantum dalam pasal 4 huruf e yang berbunyi, “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Dilansir dari laman Indonesia Baik, PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Bagi PNS yang tidak mengikuti aturan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin.

PNS pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang. Hukuman ini berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga dua belas bulan.

Sementara itu, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan tetapi tidak melaporkan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun, pembebasan dari jabatannya hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sumber : Tempo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img