BerandaNewsPasca Ditetapkannya 14 Tersangka Baru,Ketua GETAR Sumut M.Igbal Minta KPK Usut...

Pasca Ditetapkannya 14 Tersangka Baru,Ketua GETAR Sumut M.Igbal Minta KPK Usut Juga Eksekutif Yang Diduga Terlibat Didalamnya

Author

Date

Category

Medan,TrikNews.Co–Kasus suap yang menyeret puluhan mantan  anggota DPRD Sumatera Utara periode tahun 2009-2014 dan 2014-2019  tampaknya kasusnya masih terus diselidiki dan dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab itu,kita mintakan, sebagai pejabat legaslatif yang saat ini duduk di DPRD Sumut jangan  lagi melakukan korupsi secara massal seperti pendahulu mereka.

Karena, sebagai anggota DPRD peluang untuk memanfaatkan fungsi dan kewenangannya sangat besar dan rentan terjadinya korupsi,kongkalikong antara eksekutif dan legislatif.

Hal ini dikatakan Ketua Gerakan Rakyat Tanpa Partai (GETAR) M.Igbal kepada awak media di Warkop Aspar Jurnalis jalan RA.Kartini Medan,Jumat (31/01/2020) sore sekira pukul 16.30 WIB

Pasca ditetapkankannya 14 tersangka baru dalam kasus Gatot,Ketua GETAR  SUMUT ini juga meminta agar KPK turut juga mengusut para  eksekutif karena, dia mensinyalir masih banyak oknum yang terlibat didalam kasus yang sempat menggemparkan Indonesia ini beberapa waktu lalu.

“Kita tidak mau di Sumatera Utara ini tempat bagi para koruptor sehingga, kedepannya tidak ada lagi istilah SUMUT (SEMUA URUSAN PAKAI UANG TUNAI),”tambah Iqbal

Berikut nama-nama 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sampai  2014-2019 yang baru-baru ini dijadikan tersangka oleh KPK

1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Mulyani
11. Layani Sinukaban
12. Japorman Saragih
13. Jamaluddin Hasibuan
14. Irwansyah Damanik

KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Penyidik menetapkan para mantan anggota dewan ini tentunya setelah  mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut.

Belasan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.(Syukur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img