Langsa l TrikNews.Co l—- Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa hari ini Rabu 22 September 2021 kembali menangkap 8 (delapan) orang diduga pelaku jarimah judi online jenis HIGGS DOMINO di wilkum Polres Langsa. Adapun kedelapan tersangka yang berhasil diciduk tersebut masing-masingnya berinisial, Jl, MS, SY, IS, dan FR. Kesemuanya mereka ini merupakan warga Desa Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur Pemko Langsa. Sementara para tersangka lainnya yang berhasil diciduk yaitu inisial IBR, serta AN, warga desa Sukarejo Kec.Langsa Timur. Kemudian inisial DI warga desa Paya Bujok Seulemak, Kec.Langsa Baro.
Penangkapan pelaku Jarimah judi online jenis HIGGS DOMINO Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah KUHPidana. Sedangkan Modus Operandi, Pelaku menjual chip HIGGS DOMINO dengan harga Rp. 70.000, dan membeli chip dengan harga Rp. 60.000.
Dari hasil penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka ini Satreskrim Polres Langsa ikut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit hp Poco 3 warna biru yang berisikan Chip 13.24 K, 1 unit hp redmi 6a warna hitam yang berisikan chip 965.72 M, 1 unit hp redmi warna silver yang berisikan chip 771.83 M, 1 unit hp samsung warna hitam yang berisikan chip 91.71 M, 1 unit hp infinix warna biru yang berisikan chip 1.5 B, chip 6 B dan Chip 448.37 M di 3 (tiga) akun yang berbeda-beda, 1 unit hp redmi 9a warna hitam yang berisikan chip 4.62 B, 1 unit handphone Oppo Reno 4 warna hitam yang berisikan Chip 15.34 B, Uang tunai sebanyak Rp. 866.000 (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah). Adapun motif pelaku dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K meyebutkan, berawal pada hari Rabu Tanggal 22 September 2021 sekira pukul 01.30 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, tim opsnal sat reskrim polres langsa melakukan penyelidikan di wilayah Desa Sungai Lhueng Kec. langsa Timur.
Terkait informasi tersebut, sebut Kasat lagi, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa ternyata benar di seputaran wilayah tersebut tepatnya di sebuah warung yang beralamat di Desa Sungai Lhung Kec. Langsa Timur sering dijadikan sebagai tempat jarimah judi online jenis HIGGS DOMINO, dengan cara memperjual belikan Chip HIGGS DOMINO tersebut.
Kemudian dari hasil penyelidikan yang diperoleh tim melakukan tindakan kepolisian yaitu melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang laki-laki yang diduga melakukan perjudian online jenis HIGGS DOMINO / memperjual belikan Chip HIGGS DOMINO, untuk saat ini delapan orang tersangka pelaku Jarimah berikut barang bukti telah kami amankan ke Polres Langsa guna ditindak lanjuti, tutup Kapolres melalui Kasat. (Boy)