Medan,Triknews.Co – Jajaran Polisi Lalu – Lintas (Polantas ) Unit Polsek Medan Kota dan Unit Lantas Polsek Patumbak, menggelar operasi rutin 2020 rayonisasi. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan guna menekan jumlah pelanggaran lalu lintas, dan tindak kejahatan jalanan, yang dilaksanakan, Jumat (31 /01/2020). Dengan Sprin Kapolsek Medan Kota Nomor: Sprin / 109 / 1 / PAM 5.1.1/ 2020 tanggal 31 Januari 2020. dan Sprin Kapolsek Patumbak Nomor: Sprin/ 21/1/ PAM 5.1.1/ 2020 tanggal 30/ Januari 2020.
Kegiatan Operasi rutin tersebut dipimpin oleh Kanit lantas Polsek Medan Kota, Iptu.Awi Nasution dan Kanit Lantas Patumbak Iptu Morasati Hasibuan, beserta Panit lantas Polsek Medan Kota, Ipda Maruli Sinaga, 8 Pers Lantas Medan Kota, 5 Pers Lantas Patumbak, 4 Pers Satlantas.
“Operasi rutin 2020 rayonisasi hari Jumat ini dipusatkan dijalan SM.Raja, Kelurahan Siti Rejo 1 , tepatnya didepan Indaco ” ujar Iptu. Awi Nasution.
Dari data yang dihimpun, wartawan dilapangan tadi siang dari Kanit Lantas Polsek Patumbak, Iptu Morasati Hasibuan bahwa dalam razia gabungan rayonisasi tersebut telah mengeluarkan sebanyak 18 surat tilang, dengan rincian sebagai berikut, R. 2, surat – surat = 2 set, tidak memakai helm = 6 set, SIM = 6 set, Lampu = 2 set, jumlah 16 Set, BB yang disita SIM C = 7 set, STNK = 9 set, dan pelangaran R 4, tidak pakai Sabuk = 1 set, Muatan = 1 set jumlah 2 set. BB yang disita R 4 = SIM A = 1 set, SIM B II Umum = 1 set, jumlah = 2 set.
Dalam kegiatan Ops rutin rayonisasi ini pun Kanit Lantas Polsek Patumbak dan juga Kanit Lantas Polsek Medan Kota mengharapkan tilang yang diberlakukan dapat menjadi efek jera bagi masyarakat, agar senantiasa lebih patuh dalam berlalu lintas.
“Operasi ini akan rutin digelar, dengan harapan masyarakat dapat lebih mematuhi tata tertib dalam berlalu lintas,” ujar kedua Kanit Lantas tersebut. ( H.Pakpahan 001).