Labusel, TrikNees.co– SS alias Muneng, pria berusia 46 tahun warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut itu, tidak dapat berbuat banyak saat dicokok personil Polsek Torgamba, Jumat tanggal 17 September kemarin.
Tidak hanya dia, rekannya Wah (34) juga diringkus bersamaan. Periksa punya periksa, ternyata Muneng merupakan jaringan narkoba Tanjung Balai. Dalam dua pekan, dia mampu menjual barang haram itu hingga 500 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Selasa (21/9) memaparkan, dari kedua tersangka yang diringkus, disita barang-bukti 3 plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 gram bruto, kaca pirex 2 buah berisi sabu berat 1,4 gram bruto dan 1,58 gram bruto.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, kembali diamankan T alias Toncel (49) dan OPS alias Patar (39) beserta dua plastik klip berisi narkotika sabu berat 3,3 gram bruto dan dua buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 gram bruto dan enam plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 gram bruto.
Dijelaskan Kapolres Labuhanbatu, Muneng adalah target dari kepolisian sejak beberapa waktu lalu, tetapi selalu berhasil lolos. “Muneng adalah jaringan Tanjung Balai, dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 gram setiap dua minggu sekali,” sebutnya.
Tempat terpisah, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (21/9) pagi menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 gram bruto dengan tersangka Suw (39) dan Yud (35) warga jalan Siringo Ringo Rantauprapat.
Foto : Kapolres Labuhanbatu saat memaparkan penangkapan tersangka penjual sabu-sabu dan ganja. ( RT )