BerandaDaerahPolsek Medan Timur Tangkap Salah Satu Pelaku Penganiayaan Yang Menewaskan Indra Nasution

Polsek Medan Timur Tangkap Salah Satu Pelaku Penganiayaan Yang Menewaskan Indra Nasution

Author

Date

Category

Medan,Triknews.Co — Tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dikomandoi langsung oleh Kapolsek Medan Timur berhasil meringkus satu dari dua pelaku pengeroyokan, pada malam hari dihalaman Sekolah SMP Medan Putri yang menewaskan korbannya bernama Indra Nasution (32), yang merupakan warga jalan Gaharu, Komplek PJKA Blok Y nomor 3 Kecamatan Medan Timur, Rabu ( 29/ 1 /2020).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Medan Timur Kompol M.Arifin.SH yang juga tampak didampingi Kanit reskrimnya Iptu. A.L.P.Tambunan, saat melakukan press rillis Jumat (31/ 1 /2020).

Kapolsek Medan Timur Kompol M.Arifin , SH mengatakan, hasil dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Nelson Panjaitan salah satu tersangka tersangka yang berhasil kita tangkap ini telah menjelaskan tentang perbuatannya, bahwa terjadinya penganiayaan dengan secara bersama – sama yang mengakibatkan korbannya Indra Nasution (32) meninggal dunia tersebut benar adanya, dan mereka berdua, Nelson Panjaitan (ayah) dan (anaknya) bernama Agung Panjaitan yang merupakan dalang dari pengeroyokan tersebut.

“Kedua tersangka yang berstatus ayah dan juga anaknya, merupakan pelaku penganianyaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagai mana yang dimaksud dengan pasal 170,junto Pasal 351 ayat (3) KUHP.” sebut Kapolsek.

“Kapolsek Medan Timur, juga menerangkan bahwa keberhasilan timnya menangkap salah satu tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan tentang keberadaan tersangka, dan berbekal informasi tersebut Kamis (30/ 1/ 2020) pukul 21.20 malam Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan beberapa personil lainnya segera melakukan pengejaran, dan tidak sia – sia Jumat (31 /1 /2020) subuh, satu dari dua tersangka berhasil ditangkap dirumahnya yang berada dijalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Timur, sedangkan tersangka Agung Panjaitan yang merupakan anak tersangka yang pertama tertangkap masih dalam pengejaran petugas.

“Tak ada perlawanan berarti dari pelaku ketika penangkapan,” kata Kapolsek,
Pelaku lanjut Kapolsek, dijerat pasal 170 , Junto 351 ayat (3 ) KUHPidana.

“Kedua pelaku menganiaya korban dengan cara bersama sama hingga korban babak belur tidak sadarkan diri dan tanpa busana, selanjutnya petugas Kepolisian bersama keluarga segera melarikan korban ke RS.Pringadi Medan dan sekitar pukul 20.40 Wib Polsek Medan Timur mendapat kabar dari keluarga korban bahwa Indra Nasution meninggal dunia.

Selanjutnya untuk mempertangung jawabkan perbuatannya dan juga untuk keperluan penyidikan kepolisian tersangka Nelson Panjaitan dijebloskan kedalam kurungan penjara, dan tersangka Agung Panjaitan dalam pengejaran petugas. (H.Pakpahan 001 ).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img