Batubara,TrikNews.CO–Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, M.AP, mengatakan bahwa penyelenggaraan musrenbang seusai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dan dipertegas lagi dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah , Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Tata Cara Perubahan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta Surat Bupati Batubara Nomor 050 / 0223 Tanggal 13 Januari 2020 Perihal Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Musrenbang Desa / Kelurahan Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batubara Ilyas Sitorus saat membacakan sambutan Bupati Zahir sekaligus membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, Kamis (30/1/2020), di Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumut.
Masih menurut Bupati dalam sambutan yang dibacakan Kadisdik Batubara, Ilyas Sitorus mengatakan bahwa pelaksanaan Musrenbangdes dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bertujuan untuk menghimpun aspirasi dan harapan para pemangku kepentingan melalui pembahasan dengan pendekatan teknokratis, partisipatif, dan bottom up planning, serta pendekatan holistik – tematik, integratif, dan spasial yang akan dirumuskan sebagai masukan dan saran terhadap RKPD Kabupaten Batubara tahun 2021.
“Musrenbang desa merupakan sarana / proses bermusyawarah di dalam masyarakat yang ada di desa ini, untuk menentukan arah pembangunan, menggali informasi, menyatukan persepsi agar tersusun rencana yang tepat guna dan tepat sasaran serta berkelanjutan, yang diharapkan oleh setiap stakeholder untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat”, kata Ilyas yang akrab disapa Ncekli.
Ditambahkannya, musrenbang desa adalah perencanaan program yang dilaksanakan lembaga publik, yakni pemerintah desa bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara ‘memotret’ potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia, baik dari dalam maupun luar desa”, ujarnya.
Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan lima program Presiden Joko Widodo tentang fokus pembangunan nasional 2020 – 2024, yaitu pembangunan sumber daya manusia, melanjutkan pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi, ujar Ilyas.
Adapun arah kebijakan pembangunan Batubara di tahun 2021, lanjutnya, difokuskan untuk melanjutkan kesinambungan upaya-upaya pembangunan yang telah dilaksanakan pada periode sebelumnya, dan berfokus pada pengembangan industri, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, industri kilang minyak dan petrokimia, dan lain-lain, yang akan meningkatkan penghasilan masyarakat dan membuka peluang kerja, pemenuhan akses kualitas pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur perekonomian, dan sarana prasarana sosial, serta pemantapan industri kreatif masyarakat.
Bupati berharap kepala desa, ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, dan pemuka agama dapat berperan aktif dalam musrenbang desa tersebut, papar Ilyas.
Dengan demikian akan diperoleh prioritas pembangunan di desa Sei Raja Kecamatan Medang Deras ini. Yang hasil akhirnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat desa, seperti jalan penghubung antar desa / kelurahan dan jalan penghubung desa ke kecamatan, akses sarana dan prasarana pendidikan, akses sarana dan prasarana kesehatan, kebudayaan, pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, UMKM, dan lain-lain”, pungkas Ilyas.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Selain Kadisdik Ilyas, acara itu dihadiri Kadis PMD Radiansyah, Kadis Ketahanan Pangan (Ketapang) Azhar, Kadis Pertanian Ridwan, Kabid PUPR Lendi, Kabid Bappeda, Camat Medang Deras Syahrizal, Koramil Medang Deras Zebua, Polsek Medang Deras, Kades Sei Raja Wahid Barus, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan TP PKK tingkat kecamatan dan desa.