BerandaNewsAda Apa Dengan Polsek Patumbak ?! CCTV Dikatakan Basi

Ada Apa Dengan Polsek Patumbak ?! CCTV Dikatakan Basi

Author

Date

Category

Patumbak l TrikNews.Co l— Sangat miris pelaku tindak kejahatan pengerusakan yang membuat laporan ke Polsek Patumbak dengan delik Pengeroyokan, yang dilakukan keluarga Ibu Hj. Minda Lubis, Saddam Lubis dan Nadra Lubis warga Jalan Berlian l No.37 Blok ll komplek Graha Garuda Mas Deliserdang Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang disampaikan melalui Konfrensi Pers, Selasa (31/8/21) sekira pukul 16:00 wib bertempat di Jalan Titikuning Medan.

Adapun kronologis kejadian berawal pada saat mobil yang dikemudikan YNH mau keluar dari komplek kejadian pada tanggal 28 Juni 2021. Pada saat mobil Inova lama milik terlapor di parkirkan depan rumah, saddam anak terlapor mendengar suara klakson mobil kemudian bergegas meminggirkan mobil. Namun karena keluarga terlapor baru dapat kemalangan dan suasana masih berduka, mobil pun agak lama di geser.

“Pada saat anak saya menggeser mobil, berpapasan dengan si pelapor sambil mengucapkan kata Maaf dengan YNH. Namun pelapor mengatakan kata yang tak pantas, serta si pelapor mengucapkan dasar keluarga tak beres kau. Usai itu YNH bersama suaminya berinisial RM mendatangi rumah kami. Keduanya masuk paksa mendorong pintu pagar hingga rusak dan memukul mobil hingga alarm mobil berbunyi berkali-kali dan mengucapkan hal yang tak pantas (kotor)”, kata Ibu Hj Minda Lubis menirukan ucapan YNH.

Dalam jumpa Pers Ibu Hj. Minda Lubis (58) warga komplek Graha Garuda Mas meminta keadilan Hukum di Republik Indonesia benar-benar di tegakkan.

“Kepada Bapak Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Polsek Patumbak, saya menuntut keadilan untuk anak saya yang di tuduh oleh pelapor berinisial YNH warga komplek Graha Garuda Mas. Kedua anak saya di tuduh oleh si Pelapor inisial YNH telah melakukan pengeroyokan terhadap dirinya, padahal anak saya tidak melakukan seperti yang di tuduhkan oleh si pelapor, katanya.

Lanjut Ibu Hj. Minda Lubis Anak saya bernama Saddam Lubis dan Nadra Lubis diduga adalah korban laporan palsu yang dilaporkan oleh YNH ke Polsek Patumbak dalam pasal 170 sub 351 hingga jadi tersangka.

 

 

 

 

“Saya seharusnya yang membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak karna yang melakukan pengerusakan di rumah saya adalah si pelapor YNH. Saya yang di rugikan, pintu pagar rumah rusak, mobil rusak, YNH mendatangi rumah saya bersama suaminya berinisial RM dengan cara membuka paksa (mendobrak) pagar rumah saya dan merusak mobil saya dengan cara memukul”, beber Ibu Hj. Mida Lubis.

Dalam Jumpa Pers di jalan Titikuning di sampaikan langsung oleh Ibu Hj. Minda Lubis di hadapan Media yang di hadiri oleh POKDAR Kamtibmas Polda Sumatra Utara Ibu Risnawati, S.H, Nadra Lubis (anak Ibu Hj. Minda Lubis) Rahman Nasution (suami dari Nadra Lubis) dan M.Yogi Siregar (teman Saddam).

Pelapor YNH juga mengatakan kepada saya “Iklaslah menjalani proses ini, tapi mudah-mudah keluarga besar saya mau memaafkan semua ini. Pada saat penangkapan kedua anak saya pada hari Kamis 26 agustus 2021, si pelapor tak ada di rumahnya semua nomor di bloknya”, ucap Hj. Minda Lubis saat Konfrensi Pers berlangsung.

Masih kata Hj. Minda menirukan ucapan Yuni, kasus ini gak bakalan menang kalian, Polsek Patumbak sudah di genggamanku katanya dengan angkuh diduga seolah Yuni punya Deking yang kuat di Polsek Patumbak.

“Anak saya di jemput dan di tangkap petugas tanpa adanya surat pemanggilan, dan langsung dilakukan penangkapan. Berselang dua bulan satu dari dua anak saya bernama Nadra lubis, saya urus agar di tangguhkan penahanannya dan wajib melapor 1×24 jam ke Polsek Patumbak, karna anak saya dalam keadaan hamil muda.

“Anak saya Nandra Lubis sempat di tahan di RTP Polsek Patumbak selama 1 hari dan saat ini sudah menjalani penangguhan tahanan wajib lapor 1×24 jam. Sebab anak saya lagi barbadan dua serta kondisi kandungan anak saya kurang baik, sering bluding”, kata Hj. Minda lagi.

Sambung Hj. Minda Lubis, “Saya juga meminta mohon ini agar di mediasikan (Damaikan). Dan saya memohon kepada Juper berinisial IS agar anak saya Saddam dapat di tangguhkan penahanannya, karna bukti dari CCTV anak saya tak bersalah.

“Ini ada bukti laporan CCTV saya, namun Juper berinisial IS mengatakan, Laporan CCTV yang saya bawa katanya sudah basi dan tak dapat di gunakan lagi katanya.

Namun tetap saja permohonan saya ke Juper di tolak. Juper bahkan saat saya memberikan bukti akurat CCTV dari rumah saya ke Juper tetap di tolak dengan mengatakan, “Ini sudah basi dan tidak bisa digunakan lagi”, kata Juper menurut Keterangan Hj. Minda dalam Keterangannya.

M.Yogi Siregar teman Saddam satu Fakultas Hukum di USU merasa kaget dan tak percaya atas informasi tentang Saddam.

“Saya kaget bang dan tidak percaya dengan informasi itu, sebab jauh dari sifat-sifat yang tercermin di sini. Saddam orangnya terkenal sangat baik, teman-teman satu kampus sangat kaget mendengarnya kenapa si saddam tertimpa kasus seperti ini”, kejutnya.

Kabidhumas POKDAR Kamtibmas Bhayangkara Polda Sumatera Utara Risnawati Nasution, S.H mendampingi Keluarga Hj. Minda Lubis meminta maaf kepada keluarga besar YNH atas kejadian ini.

“Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”, tutup Risnawati Nasution, S.H. (DM)

Editor : surya atm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img