Muratara, Triknews.co-Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap seorang maling disertai pemerkosaan terhadap nenek – nenek, SN (63) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Karangjaya. Pelaku, Wiro Purnama (19) mengakui semua perbuatanya termasuk memperkosa korban yang sudah lanjut usia.
Pelaku warga Dusun Pangkalan, Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mengatakan korban saat diperkosa dalam keadaan pingsan setelah dicekik dan dipukul. Korban dipukul karena mempergoki pelaku mencuri di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan di Desa Sukaraja. Namun terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan mencoba kabur saat melihat polisi datang.
“Saat hendak dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Setelah tidak mengiraukan peringatan terpaksa tindakan tegas diberikan yang membuat tersangka ditangkap,” kata Kasat, Minggu (29/8/2021).
Saat maling dan memperkosa, pemuda pengangguran ini tidak sendirian melainkan bersama tiga orang rekannya yang masih buron. Peristiwa ini terjadi pada 21 Agustus lalu. Di hadapan penyidik tersangka Wiro Purnama mengaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap rumah dengan cara membuka atap genteng.
Lalu membuka pintu agar rekannya bisa masuk. Saat mengangkat beberapa barang keluar, korban terbangun dan berteriak. Pelaku Wiro langsung mencekik dan menutup muka korban menggunakan bantal. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul belakang leher yang membuat korban pingsan dan diperkosa.
Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga tabung gas, satu mixer, dan satu alat penyemprot hama.
Saat ini, Satreskrim Polres Muratara masih terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 dan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat.
(inews sumsel.id)