BerandaHukumAlamak ! Kades Aekgodang-Arbaan Ini Berdalih Sakit Saat Sidang KIP, Kog Ketangkap...

Alamak ! Kades Aekgodang-Arbaan Ini Berdalih Sakit Saat Sidang KIP, Kog Ketangkap Kamera Sedang Mengendarai Roda Dua?

Author

Date

Category

Humbahas, TrikNews.Co-Sidang sengketa informasi publik antara PKN Humbahas melawan Kepala desa (kades) Aekgodang-Arbaan Absen dengan alasan sakit, meski tidak hadiri namun sidang sempat di gelar dengan agenda sengketa Informasi Publik di Kantor KIP jalan Bilal no 105 Medan.Sumut

Sidang pertama adjudikasi nonlitigasi sengketa informasi publik tersebut hanya di hadiri pemohon Luas Nainggolan dan Yohannes Simamora sesuai  surat kuasa yang di berikan Ketua umum Patar Sihotang, SH.MHum selaku pemohon atas nama Pemantau Keuangan Negara (PKN) Republik Indonesia (RI).

Informasi dari warga Desa Aekgodang-Arbaan, Kades Marganti Sibagariang tidak hadir selaku termohon di persidangan sengketa informasi Kamis 26/8. Namun kades ketangkap kamera sedang naik kendaraan roda dua melintas di jalan raya Desa Aekgodang-Arbaan.

“Kades tidak sakit hanya alasan menghindari persidangan di kantor KIP, tertangkap kamera pada siang hari berhenti di depan rumah ketua PKN Humbahas Luas nainggolan,” ujar Yeni Jumat, (27/8) dalam cuitan grup PKN Sumatera Utara

“Ternyata menghadapi sidang KiP tidak berani, nyalinya ciut, hanya berani di kandang saja, sok tidak mau ngasih informasi publik, klo berani tak usah beralasan lagi pak kades, hadirilah nanti sidang kedua,” tandasnya

Sebelumnya di beritakan Tim PKN Humbahas telah memberikan surat investigasi mempertanyakan kegiatan pembangunan Desa Aekgodang-Arbaan Namun kades tidak pernah menggubris bahkan tidak mengijinkan perangkat Desanya menerima  surat investigasi PKN

“Kita telah menyurati kades sampai 2 kali, tetapi kades tidak mau menjawab surat, bahkan jika di berikan suratnya selalu tidak ada di kantornya dan perangkat desanya pun tidak berani menerima surat dari PKN, pada hal suratnya hanya untuk minta informasi saja kok,” kata Luas Nainggolan

Dikatakan sesuai UU no 14 tahun 2008 tentang ketebukaan informasi publik tidak selayaknya kepala desa menutupi segala penyelenggaraan di desa termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah di gunakan atau di peruntukkan bagi Desa Aekgodang-Arbaan.

“Apabila kades selalu tertutup tidak mau memberikan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desanya bagai mana pula kita selaku masyarakat dapat mengawasinya?,” ujar Nainggolan. (Jonaga)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img