Binjai, Trik News co-Dari mulai awal ketua komisi A Emagata bersama anggota komisi lainnya sudah sidak kelapangan melihat bangunan yang diduga menyalah dan sudah memerintahkan dinas perkim agar pembangunan bangunan tersebut dihentikan tepatnya pada bulan Juni yang lalu tepatnya pada hariĀ Senin tanggal 21 Juni 2021 siang dan hal ini sudah di ekspos beberapa Media online dan cetak.
Bangunan bermasalah tersebut berupa bangunan ruko yang diduga milik Atek tepatnya di Perumahan Gred Wall di jln Patimura bersebelahan dengan jln Ahmad Yani Kecamatan Binjai kota.
Bagi masyarakat yang tinggal di Perumahan Gread Wall yang sekarang sudah berubah dengan bangunan 3 unit rukonya juga diduga kuat tidak mempunyai IMB seolah-olah kebal hukum dan kangkangi Perwal no 6 tahun 2018.
Sampai berita ini ditayangkan bangunan tersebut belum juga dirubuhkan padahal, sampai saat ini diduga belum juga memiliki IMB.
Ironisnya, tampak dilokasi, secara diam-diam para pekerjanya tetap bekerja seperti tidak ada tindakan dari dinas terkait maupun satpol PP meskipun surat peringatan audah dilayangkan kepada pemilik bangunan.
Ketika awak media ini kembali melakukan konfirmasi kepada plt kadis Perkim Kota Binjai Ambruh Lubis, Kamis (26/8/2021) di ruang kerjanya tidak berhasil dikonfirmasi langsung, ia hanya mengarahkan salah seorang stafnya.
” Bentar saya panggil kabid perijinan bangunan dan tata ruang pak Amrul Harahap,”ucapnya.
Sementara saat dikonfirmasi Amrul Harahap mengatakan sudah melayangkan surat.
“Kami telah melayangkan surat tiga kali, begitu juga kepada bapak Walikota Binjai,”terangnya.
Terkait masalah ini, tampak AtekĀ sebagai warga Indonesia seperti kebal Hukum untuk itu diminta kepada Pemerintah Kota Binjai sebagai penegak Perwal agar tidak seperti pilih kasih dalam menerapkan Perda no.16 tahun 2018 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di kota Binjai (jun)