Sumbar, Triknews.co-Seorang pria disabilitas berinisial RVS (23) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi. Dia diduga memperkosa seorang mahasiswi berusia 25 tahun di semak-semak pada Kamis (5/8/20210.
Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Lija Nesmon membenarkan kejadian itu. Menurutnya, pihaknya berhasil membekuk tersangka saat hendak menjual handphone milik korban yang dibawa kabur.
“Kejadiannya berawal ketika korban hendak menjual handphone melalui Facebook. Tersangka tertarik ingin membelinya dan mengajak korban untuk bertemu,” kata Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Lija Nesmon, Jumat (6/8/2021).
HP tersebut dibanderol seharga Rp 600 ribu. Setelah cocok harga, tersangka membujuk korban untuk menjemput uang ke rumahnya berduaan menggunakan sepeda motor korban.
Namun korban dibawa ke suatu tempat semak-semak yang sepi. Tersangka melakukan aksi pengancaman hingga pemerkosaan. Korban mencoba melawan, namun tersangka mengacungkan sebilah pisau kater,” katanya.
Korban diselamatkan oleh warga dan dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan untuk membuat laporan. Penyelidikan pun dilakukan, sehari setelah laporan masuk, tersangka dapat diidentifikasi pihak kepolisian.
“Tersangka ini disabilitas, kakinya diamputasi satu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KHUP pencurian dengan kekerasan.
(Da4rknews.)