BerandaNewsWarga Kualuh Hulu, IS Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Bersama Dua...

Warga Kualuh Hulu, IS Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Bersama Dua Pucuk Senjata Api Rakitan

Author

Date

Category

Labuhanbatu, Triknews.co-Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH.MH bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono S.Tr.K serta Personel Satnarkoba, berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial IS (34) warga Dusun VII Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Minggu (22/08/2021) demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati SH melalui WApp Senin (23/08/2021)

Dari tersangka disita 1 plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram netto, 1 plastik klip taransparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0.12 gram netto, uang tunai sejumlah Rp 700.000 ( Tujuh ratus ribu rupiah) 1 buah tas pinggang bertulisan Antarestar Authentic Quality, 3 bungkus plastik klip transparan berisikan plastik klip teansparan kosong, 1 buah kotak senter kepala bertuliskan Tesla, 1 unit timbangan electrik, 1 pucuk senjata Laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata laras pendek rakitan.

Selama sepekan.dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat tersangka menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyard dan saat dilakukan penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan barang bukti ketanah tepat dibawah tersangka duduk

Dari hasil pemeriksaan tersangka IS alias Idar Ayah dari tiga orang anak ini mengakui bahwa sudah dua bulan menjual barang haram ini dengan keuntungan Rp 200.000 setiap gramnya sementara penjualan 2 gram setiap dua hari.

Barang haram ini diperoleh tersangka dari seseorang berinisial R Abang kandung tersangka, untuk pengembangan langsung didatangi rumah R yang juga satu rumah dengan tersangka, namun R tidak ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan tersangka dengan demikian R ditetapkan Daftar Pencarian Orang ( DPO)

Tersangka IS alias Idar dijerat melanggar pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

(TN/RT)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img