BerandaKriminalPolres Tapteng Diminta Segera Proses Pengerusakan Rumah Janda Di PO Manduamas

Polres Tapteng Diminta Segera Proses Pengerusakan Rumah Janda Di PO Manduamas

Author

Date

Category

Manduamas, TrikNews.Co- Mariani Simajuntak (59)  korban pengrusakan rumah warisan tempat tinggalnya mertuanya di proses Kepolisian Tapanuli Tengah (Tapteng), Pasalnya Pelaku pengrusakan (RS) masih berkeliaran mengeluarkan teror keberbagai warga di PO Manduamas.

Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polisi Resort (Polres) Tapteng hendaknya memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus  pengrusakan rumah tinggal warisan suaminya Marga Malau. Mengusir secara paksa dengan membongkar serta memasukkan batu material kedalam rumah tindakan pelanggaran hukum.

“Pak polisi tolonglah aku, tindak tegas kepala lorong perusak rumahku, biar jangan kebiasaan melakukan nya lagi pada warga lainnya, selain masih mengeluarkan teror pada warga dia juga sengaja melintas terus menerus (Mondar mandir) di depan rumahku,” ujar Mariani Simanjuntak Senin, (23/8/2021)

Mariani Simanjuntak berharap pihak Penegak Hukum Kepolisian Resort Tapanuli Tengah segera melakukan pemaggilan untuk para tersangka dan melakukan penahanan atas tindakan perusakan dan tidak medengarkan apapun alasan dari pada pengrusak rumah yang belum tau jelas kepemilikan warisan tersebut.

Rikson Malau (30) anak korban Mariani Simajuntak juga merasa geram terhadap tindakan kepala lorong Po.Manduamas (RS) . Dai juga minta Kepolisian Resort Tapteng segera memeriksa Pelaku secara intensif dan berharap  pelaku pengrusakan rumah ibunya di periksa secara intens oleh polres Tapteng.

“Kita sudah memberikan keterangan secara opensip, saksi serta keterangan tambahan sudah selesai, namun berharap pak polisi segera bertindak dan mengamankan pelaku pengrusakan karena masih sering mengeluarkan teror di sekitaran tempat tinggal kami,” ujar anak bungsu ibu mariani Simajuntak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Tapanuli Tengah A Sisworo, SHmelalui kanit pidana umum Aipda Emil Lumbantobing SH menyampaikan pihaknya tetapa melakukan pengembangan dan meminta keterangan para saksi sebelum di laksanakan rekonstruksi.

“Sesuai tahapan penanganan dugaan pengrusakan sudah kita lakukan pengembangan melalui keterangan korban dan saksi, dan pelaku juga sudah kita mintai keterangan di Polsek manduamas, selanjutnya nanti kita tinggak lakukan rekonstruksi si lapangan,” ujar kanit viia WhAtt shappnya.

Sekedar informasi Rumah korban Mariani Simajuntak di rusak Kepala Lorong PO.Manduamas inisial RS, Rabu,( 3/8/)  Mediasi sebelumnya gagal di Polsek Manduamas dan saat itu isteri pelaku mengancam akan membongkar untuk membangun dan secara spontan telah di larang salah seorang peserta mediasi agar tidak melakukan tindakan pidana.

Namun esoknya RS beserta isteri mendatangi rumah korban dan merusaak bagian depan rumah menggunakan palu dan linggis serta memasukkan batu material kedalam hingga teras rumah tanpa mengucapkan apapun pada penghuni rumah Mariani Simajuntak.

Kejadian pengrusakan terjadi saat Mariani  Simanjuntak seorang janda berada di depan rumahnya, tiba tiba oknum kepala lorong datang dengan membawa palu serta linggis merusak bagian depan pintu dan pintu sorong .

Pengrusakan rumah di lakukan kepala Lorong membuat suasana gaduh di lorong PO Manduamas, seakan ulahnya dapat di tolerir tanpa melalui jalur hukum pengadilan. Kepolisian ResorrtTapanuli Tengah diharapkan mampu melakukan tugas penyidikan kepada tersangka pengrusakan rumah agar tidak menjadi menjadi preseden buruk bagi pejabat pemerintahan di jelurahan PO.Manduamas.(Jonaga)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img