Langsa l TrikNews.Co l—– Selama bergulirnya dana desa kesetiap gampong dalam wilayah Kota Langsa yang dimulai dari sejak tahun 2015 dan jumlahnya juga terus meningkat setiap tahunnya hingga mencapai 1M lebih.
Namun dalam hal proses hukum terhadap oknum geuchik nakal yang telah melakukan penyimpangan dana desa secara terang-terangan tidak pernah terlaksana sesuai yang diharapkan oleh masyarakat dan juga sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terkait hal ini, Seketaris LSM PEUREUGAM meminta kepada Walikota Langsa Tgk.Usman Abdullah, SE melalui dinas terkaitnya Inspektorat Kota Langsa agar segera melakukan audit pada penggunaan dan penyaluran Dana Desa Gampong Baro Kec.Langsa Lama Pemerintah Kota Langsa oleh geuchik inisial WY.
Sementara kepada aparat penegak hukum Polres Langsa dirinya berharap dan meminta, jika nanti ditemukan adanya dugaan penyimpangan DD oleh Geuchik inisial WY, maka segera lakukan proses hukum sebagai sampel bagi yang lain dan efek jera kepada yang bersangkutan.
Demikian disampaikan Baihaqi Seketaris LSM PEUREUGAM kepada media ini di Langsa, Senin (23/8). Lanjutnya, “Penegakkan hukum perlu dan harus dijalankan sesuai yang di amanatkan oleh Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskannya lagi, “perbuatan geuchik inisial WY terhadap bawahannya sudah sangat-sangat tidak pantas, dirinya berani dan tega menahan hak bawahannya yang seharusnya sudah direalisasikan sebagaimana mestinya seperti gampong-gampong lain, namun hal itu tidak dilakukan, mirisnya lagi, lanjut Sektaris Peuregam ini, Imam gampong juga ikut jadi korban, begitu juga dengan masyarakat penerima BLT DD terdampak Covid-19 juga belum tersalurkan, tutupnya. (Boy)