Langsa l TrikNews.Co l—– Dalam rangka menindak lanjuti perubahan status Kota Langsa dari zona orange menjadi zona Merah, Personel gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP menggelar operasi yustisi rutin penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Protkes) demi memutus penyebaran virus Covid-19 yang berlokasi di wilayah Kota Langsa Kamis (19/08/2021).
Dalam pelaksanaanya tim gabungan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan memakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Komandan Kodim 0104/Atim melalui Pasi Ops Kodim Kapten Inf Ahmad Suheri, S.E menyampaikan. Kegiatan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga, agar mereka memahami tentang penerapan pola hidup baru di masa pandemi Covid-19 ini, sehingga setiap orang mengikuti anjuran pemerintah mentaati protokol kesehatan dalam setiap melakukan aktivitas.
“Kita tak pernah bosan mengingatkan masyarakat, agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah laju penyebaran Covid-19 Khususnya di wilayah Kota Langsa,” tegasnya.
Lanjutnya, kegiatan operasi yustisi rutin kita laksanakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan Covid-19 diantaranya menggunakan masker dalam perlindungan diri dan upaya pencegahan agar tidak terpapar oleh wabah Covid 19.
“Alhamdulillah selama kegiatan operasi ini berjalan dengan aman dan lancar, kita sangat berharap kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker saat berada di luar rumah, dimana saat ini Kota Langsa yang semula berstatus zona orange, kini menjadi zona merah.” puongkasnya. (Boy)