TrikNews.co-Sejumlah provinsi di Indonesia memutuskan untuk memberikan relaksasi pemutihan pajak kendaraan.
Tercatat ada 10 provinsi yang memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk tak perlu membayar denda pajak di tengah pandemi Covid-19 ini.
Melansir Rabu (18/8/2021), berikut daftar wilayahnya:
DKI Jakarta
Pemprov DKI telah memberi dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama PPKM Darurat pada 3 Juli – 20 Juli 2021.
Pembebasan sanksi keterlambatan bayar pajak tersebut masih berlaku sampai 20 Agustus 2021.
Daerah Istimewa Yogyakarta
DIY memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta bebas denda balik nama kendaraan bermotor.Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2021.
Jawa Tengah
Pemprov Jateng menerapkan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Hal tersebut mulai berlaku sejak 6 Mei 2021 dan akan berakhir pada 6 September 2021.
Pemprov Jabar menerapkan tiga kemudahan dalam program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku Agustus hingga Desember 2021.
Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Serta bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5 bagi wajib pajak di Jawa Barat.
Bali
Pemprov Bali menerapkan tiga program yakni diskon pajak kendaraan untuk yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun, serta penghapusan denda pajak kendaraan.
Diskon pajak tersebut berlaku pada 8 Juni sampai 3 September 2021 mendatang.
Sementara penghapusan denda pajak kendaraan berlangsung sampai tanggal 17 Desember 2021.
Kepulauan Riau
Pemprov Kepri memberlakukan bebas denda pajak kendaraan full atau 100 persen dan diskon 50 persen bagi yang menunggak lebih dari setahun.
Lalu keringanan pajak, gratis BBNKB kedua, serta keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.
Bengkulu
Pemprov Bengkulu memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku sampai 22 Desember 2021.
Lampung
Pemprov Lampung menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan tahunan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan tersebut sudah mulai berlaku sejak 1 April 2021 dan akan berakhir pada 30 September 2021.
Kalimantan Timur
Relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku dari 5 Juli sampai 31 Agustus 2021.
Adapun skemanya yakni 20 persen untuk PKB, diskon 40 persen BBNKB ke-2 (tidak termasuk biaya PNBP), bebas sanksi administrasi, serta bebas pajak progresif.
Kalimantan Selatan
Pemprov Kalsel memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.
Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 9 Agustus 2021 dan akan berakhir pada 9 Oktober 2021.(Red)