TrikNews.co,Aceh Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Aceh Timur rencananya besok, Selasa, 28 Januari 2020 akan melakukan menertibkan sejumlah Pedagang kaki Lima (PKL) di seputaran Kota Jolok, nanti kita saat dilakukan penertiban juga akan melibatkan beberapa aparat lintas sektor seperti TNI, Polri, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan dan dinas lingkungan hidup dan muspika Kecamatan Julok”, Kata T.Amran, SE, MM, Kasat Pol PP Aceh Timur di ruang kerjanya, Idi, (27/01/ 2020).tadi pagi.
Menurut T, Amran, Dalam penertiban barang dagangan PKL yang berjualan di bahu jalan nanti ada yang diangkut ke kantor Satpol PP untuk didata dan bila kedapatan telah berulang kali melakukan pelanggaran akan ditindak lanjuti keranah hukum”, Ujarnya.
Dengan penertiban PKL itu menurut Kasat pol PP, T. Amran, SE.MM, dikarenakan masih .membandelnya oknum oknum pedagang yang memamfaatkan Fasiltas umum misalnya berjualan dengan meletakan barang dagangannya di badan Jalan, di Atas Trotoar, ini kan sangat jelas mengganggu masyarakat yang akan melalui jalan tersebut, jadi sikap yang kita ambil sudah sesuai dengan tupoksi kerja dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Aceh Timur, Sehingga PKL tidak ada yang berjualan dijalan lintas atau pertengahan perkotaan Julok” papar T, Amran.
Untuk itu perlu kita Fahami bersama bahwa, tugas menjaga ketertiban dan kebersihan itu, bukan semata di bebankan kepada pihak pemerintah aceh, oleh karenanya masyarakat juga lebih berhak memupuk kesadaran itu tersebut, harus sejalan dengan program Aceh Timur kita yang BEREH, jadi Ibu kota di wilayah tempat tinggal kita harus seteril dari berbagai penomena yang tak baik dipandang mata , yang diharap itu adalah Bersih dan indah, jadi keindahan kota merupakan tanggung jawab kita bersama, kami mohon khusus nya teman– teman yang masih berjualan di lokasi lokasi yg di larang untuk tidak lg berjualan disitu sudah menahun kita lakukan sosialisasi tapi tingkat kesadaran masyarakat masih sangat rendah terutama para pedagang musiman, jangan paksa kan kami untuk menjalankan aturan secara tegas, nanti yang rugi juga pedagang itu sendiri.
Berdasarkan aturan Qanun yang memberikan kewenangan Kepada Kami dari Satuan Pol – PP Aceh Timur yakni Qanun Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penertiban dan Pemberdayaan Pedagang kaki lima tandasnya.(A.F)