Batu Bara l TrikNews.Co l— Kepolisian Resor (Polres) Polres Batu Bara, menggelar pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara,di depan Mako Satreskrim Polres Batu Bara hari ini, Senin (16/8/2021).
Dalam pemaparan itu,Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan lubis SH MH,didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SHMH,KBO Reskrim Iptu R.Tambunan,Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Ipda Fahmi SH,Kanit Resum Ipda Rener Tambunan Szh,Kanit Redkrim Polsek Labuhan ruku Ipda Siswanto SH,Kanit Ekonomi Ipda Cristian Panggabean SH, dihadapan awak media mengungkapkan,Polres Batu Bara menerima 7 (tujuh) Laporan Polisi (LP).
“Tindak pidana yang terjadi sebanyak 7 laporan polis, berhasil kita ungkap berikut kita amankan tersangka dan barang buktinya,” ungkapnya.
Selain itu juga Kapolres memaparkan rincian tersangka tindak pidana sebagai berikut.
1. Tersangka l :
Laporan Polisi Nomor : LP / 51 / Vll /2021/ SU/ Res Batu Bara, Tanggal 20 Juli 2021 Atas nama Pelapor RAVAN DELLY
Waktu kejadian pada Hari Selasa Tgl 20 Juli 2021, sekitar pukul 05.04 Wib dirumah makan “Restu Bunda” Dusun Vll desa sumber Padi kec. Lima Puluh kab Batu Bara
Tersangka : ERSON ROGANDA MALAU Alias ECU, 19 tahun, Belum Bekerja/Pengangguran, Jl. Bahbirong Ujung Lorong lX Kel. Aigilang Gilang Kec. Siantar Utara kota pematang siantar.
3 (Tiga) Orang rekan Tersangka (masih DPO)
Barang Bukti :
2 (Dua) unit Handphone
2 (Dua) Buah kotak lnfaq yang berisi uang tunai
4 (Empat) Bungkus Rokok
Pasal yang di sangkakan PAL 363 ayat q ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
2. Tersangka ll Polsek lndrapura :
Laporan Polisi Nomor : LP / B /103 / VII / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura Polres Batu Bara, tanggal 29 Juli 2021, Pelapor ZULKARNAIN.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / VIll / 2021 / Polsek lndrapura, Polres Batu Bara, tanggal 06 Agustus 2021, Pelapor ZAILANI
Barang Bukti :
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Tanpa Plat Warna Hitam Pembuatan 2008 dengan Kondisi Tanpa Bangku dan Tempat Kap kanan dan Kiri.
Tersangka : AL WANNUR Alias Iwan, 30 thn, lslam, Pekerjaan Tidak tetap, dusun Ladang Baru Desa Pasar Lapan kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
1 (Satu) rekan Tersangka (masih DPO)
Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) KE 4e Dari KUHPIDANA.
Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan 5e Dari KAUHPIDANA.
3. Tersangka lll masih Polsek lndrapura
Laporan Polisi Nomor : LP / B /96 / VII / 2021 / SPKT/ Polsek lndrapura, Polres Batu Bara, tanggal 26 Juli 2021 an. Pelapor FROBEL NAINGGOLAN
Tersangka :
1. DENI, 36 thn, pekerjaan tidak tetap, Dusun lll desa Pakam, kec. Medang Deras kab. Batu Bara
2. ERPAN, Pakam Raya, 2 Februari 1993, 28 Tahun, lslam, Pekerjaan tidak tetap, Dusun Vl Desa Pakam kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Barang Bukti :
1 (Satu) Buah Gunting Medis
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam Putih BK 6951 ACM
1 (Satu) Unit Honda Supra Fit Warna Hitam BK 6701 QP
Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke 4E dan 5E Jo Pasal 53,55,56 dari KUHPIDANA.
4. Tersangka lV Polsek lndrapura :
Laporan Polisi Nomor : LP / 104 / VII / 2021 / SPKT/ Polsek lndrapura / Polres Batu Bara, tanggal 30 Juli 2021 an. Pelapor DR MUHAMMAD RIZAL SANGADJI.
Tersangka : DEDEK HARDIAN, Titi Payung , 2i thn, pekerjaan Tidak tetap Dusun ll desa Titi Payung Kec. Air Putih kab. Batu Bara
Barang Bukti :
1 Unit TV Merek Panasonic,1 Printer merek Epson,1 Tensi Air Raksa,1 Sterilisator merek Corona dan alat Partus,1 Set alat kuret dan1 unit Suction
Pasal yang disangkakan : Pasal 363 ayat (1) Ke 5e dari KUH Pidana
5. Tersangka V Polsek Labuhan Ruku :
Laporan Polisi Nomor : LP /58 / VII / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura / Polres Batu Bara, tanggal 16 Juli 2021
Tersangka : DEDI NASUTION Alias GOPE, 34 thn, nelayan, dusun XI desa Suka maju kec. Tanjung tiram kab. Batu Bara
Barang Bukti :
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion BK 5428 TBD
Pasal yang disangkakan : Pasal 372 Subs Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
6. Tersangka Vl Polsek Labuhan Ruku:
Laporan Polisi Nomor : LP /59 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara/ Sek Labuhan Ruku tanggal 21 Juli 202.
Tersangka : MUHAMMAD MUSA, LK, 27 Tahun, Islam, Nelayan kec. Desa suka maju kec. Tanjung Tiram kab. Batu Bara.
Pasal yang disangkakan pasal 363 dari KUHPPIDANA Dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.
Masih kata Ikhwan,”Dari 7 LP para tersangka sudah diamankan,ada beberapa orang masih DPO dan itu masih terus kita kejar,Artinya sementara anggota kita masih melaksanakan upaya pengungkapan dan pengejaran di lapangan,” terangnya
Lebih jauh Ikhwan menyebutkan, dari seluruh kasus tindak pidana yang ditangani Polres Batu Bara dan jajarannya tersebut, telah diamankan 7 tersangka.
“Tersangka yang diamankan semuanya 7 orang,” pungkasnya.(surya atm)