Sanana, Triknews.co-Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus siap-siap di interplasi DPRD Kepsul jika tidak mengevaluasi kembali kebijakan nya yang bertabrakan dengan aturan.
Ada dua hal yang membuat DPRD akan melakukan hak interpelasi di antaranya pergantian 57 Pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Sula, yang tidak sesuai dengan aturan, selain itu, pergantian Kepala Dinas Dukcapil yang juga melanggar aturan sehingga berakibat pada pembolokiran jaringan komunikasi dan data (Jarkomdat) oleh Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) sehingga membuat masyarakat tidak bisa melakukan pengerusan pembuatan KPT, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Lain-lain.
Pantawan media Triknews.co pada audiens bersama antara Majelis Persatuan Rakyat Sula (MPRS) dan DPRD Kab. Kepulauan Sula, pada Selasa (03/08/2021), dalam rangka menyikapi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati yang bertabrakan dengan aturan.
Pada kesempatan itu Wakil Ketua II DPRD Kepsul, Hamja Umasangadji, S.Ag memerintahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ali Umanahu agar bertemu dengan Bupati Fifian Adeningsi Mus agar memintanya mengefaluasi kembali kebijakannya.
Sambung Hamja, jika Bupati tidak merespon apa yang disampaikan DPRD melalui Sekwan maka kami akan menggunakan hak-hak DPRD untuk interpelasi Bupati.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kepsul Muhamad Nasir Sangadji. Ia menyampaikan bahwa, ada dua tawaran yaitu menggunakan hak interplasi atau melakukan rekomendasi kepada Bupati untuk mengevaluasi kebijakan nya. *(R)*