Langsa : Trik News.co – Inisial SP warga Gampong Karang Anyer Kec. Langsa Baro Pemerintah Kota Langsa menyampaikan mosi tidak percaya dengan mengatas namakan masyarakat terkait pengelolaan BUMG yang dinilainya tidak transparan serta tidak dijalankan secara benar oleh pengurus BUMDes yang ada di gampong tersebut.
Menurut SP sebagaimana yang dia sampaikan kepada media, dalam pengelolaan BUMG di gampong nya yaitu Karang Anyer Kec.Langsa Baro, banyak yang tidak jelas dan tidak ada pertanggung jawaban , selain dari itu dirinya juga menyampaikan bahwa Ketua Pemuda di gampong tersebut rangkap jabatan menjadi pengurus BUMG, demikian ungkap SP kepada wartawan oline beberapa hari lalu.
Menyikapi tundingan SP tersebut, salah seorang sumber masyarakat gampong setempat (Karang Anyer-red) yang layak di percaya akhirnya ikut angkat bicara, dirinya dengan tegas membantah apa yang disampaikan SP beberapa hari lalu tepatnya hari Rabu tanggal 21-7-2021 kepada awak media.
Menurutnya, mosi tidak percaya dengan mengatasnamakan masyarakat yang disampaikan SP pada media, itu hal yang di ada-adakan oleh SP disebabkan dirinya yang ingin meminjamkan uang tidak dikabulkan oleh pengelola BUMG, dia sakit hati, papar sumber itu kepada trik news.co lewat pesan Whatsaap menerangkan, Jum’at (30/7).
Lanjut sumber itu lagi, “Inisial SP secara pribadi sudah pernah kami bantu, dan kami tidak menyangka sedikitpun kalau dia itu sakit hati karena tidak diberikan pinjaman oleh Ketua BUMG hingga akhir memuat berita di media online, sebut sumber itu menyesali sikap SP.
Terkait miskomunikasi yang terjadi antara SP dan pengelola BUMG di gampong Karang Anyer, jelas sumber lagi, itu merupakan hal yang lazim terjadi di banyak gampong lainnya, hanya saja ada yang mencuat ke media, dan ada juga yang terselesaikan secara musyawah yang dilakukan di gampong (desa), pungkasnya.
Sementara itu terkait tundingan rangkap jabatan Ketua Pemuda yang menjadi anggota di BUMG, dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa, disitu tidak disebutkan mengenai larangan pengurus BUMDes merangkap jabatan dengan posisi lain dalam struktur pemerintahan.
Sehingga oleh karenanya apa yang terjadi di desa Karang Anyer dimana seorang kepala Pemuda yang tidak menerima penghasilan tetap (siltap) sebagaimana perangkat desa lain, dan dirinya ditunding telah ikut merangkap jabatan, maka hal itu sah-sah saja karena tidak ada aturan secara eksplisit yang melarang hal tersebut, demikian sumber kepada media ini. (Boy)