MEDAN — ( TrikNews. co) — Polsek Patumbak, Polrestabes Medan mengelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja. Adapun barang haram yang dimusnahkan tersebut jumlahnya sebanyak 40 kilogram, dan dimusnahkan dengan cara dibakar di depan tersangka
Plt, Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto, Rabu (28/7/2021) mengatakan
pemusnahan barang bukti ganja 40 Kg tersebut disaksikan oleh 3 orang tersangka yakni Irwan Rudiansyah, Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar
“Ke 3 tersangka Narkoba ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4/ 2021) malam beberapa bulan lalu,”kata Neneng
AKP Neneng mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini karena perkaranya sudah diajukan ke Kejaksaan dan menunggu persidangan tersangka untuk proses selanjutnya ke Pengadilan.
Tidak hanya disaksikan oleh ketiga tersangka, pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Jaksa, dan Penasehat Hukum ke 3 tersangka yang menangani perkara tersebut dengan disaksikan penyidik dan para personil Polsek Patumbak
“Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan pasak Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,”tungkas AKP Neneng Armayanti.
Sebelumnya, Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat.
“Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Kilometer 13,8,” kata Irsan, Sabtu (17/4/ 2021) lalu
Kemudian, polisi berhasil berhasil 2 kilogram ganja dari Rudi. Menurut Irsan, tersangka Rudi mengaku ganja itu milik Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penemuan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka.
Dalam proses pengembangan itu, petugas menyuruh Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selalu pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.
” Tidak berselang lama, tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung mengarahkan ketika datang ke rumah Rudi. Mereka menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal,” jelasnya.
Kepada Polisi, ketiga tersangka itu nekat mengedarkan puluhan kilogram ganja tersebut karena desakan ekonomi. Atas aksi yang melanggar hukum itu, kini ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. ( H. Pakpahan).