Langsa l Trik News.Co l— Direktur CV.Aceh Cremona Construktion Langsa, Zubir, menerima alat APD dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa yang langsung di serahkan oleh kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan pada acara penyerahan santunan jaminan kematian bagi ahli waris tenaga kerja honorer, di Aula Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Rabu, 27 Juli 2021.
Pada acara penyerahan santunan dan penyerahan APD kepada CV. Aceh Cremona Construktion, Wakil Walikota Langsa Dr H Marzuki Hamid, MM menjelaskan program BPJS ketenagakerjaan sangat besar manfaatnya bagi peserta jaminan sosial.
BPJS ketenagakerjaan, sambungnya lagi, merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik tenaga honorer di instansi pemerintah maupun tenaga kerja di perusahaan swasta.
“Program BPJS Ketenagakerjaan, begitu besar manfaat yang akan diterima oleh tenaga kerja itu sendiri maupun ahli warisnya, yaitu apabila terjadi musibah maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris untuk melanjutkan hidup dan menyekolahkan anak-anaknya,” papar Marzuki Hamid.
Lebih lanjut orang nomor dua di pemerintahan kota Langsa ini meminta kepada para kepala OPD agar aktif memantau pekerja yang berada di wilayah kerjanya masing-masing untuk ikut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Bukan hanya imbauan saja, tapi didaftarkan sebagai peserta dengan iuran minimal 16.800/orang per bulan karena manfaat akan terasa ketika mengalami musibah dan bisa dirasakan sampai ke ahli waris kita masing-masing,” tegasnya.
Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Langsa, Muhammad Kurniawan menambahkan BPJS Ketenagakerjaan hadir di kota Langsa untuk memastikan jaminan sosial bagi masyarakat di daerah tersebut khususnya tenaga kerja di pemerintahan maupun perusahaan swasta.
“Bahwa kami sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diamanahkan melalui undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial ditunjuk untuk mengelola terhadap perlindungan tenaga kerja yang ada di kota Langsa,” imbuhnya.
Direktur CV. Aceh Cremona Construktion Langsa, Zubir kepada media Sumatera post.co, kami sangat berterima kasih atas penyerahan alat APD kepada kami, tentu kami dalam melaksanakan pembangunan konstruksi tetap mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah tentang kelengkapan APD bagi tenaga kerja kontruksi yang bekerja di perusahaan kami dan K3, sebutnya.(Boy)