Berastagi, (TrikNews.co) – Memasuki hari Ke-2 kegiatan Diseminasi Penerapan Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Kepada Korporasi di Wilayah Sumatera Utara, yang diadakan di Mikie Holiday Resort Berastagi Jalan Jamin Ginting, Sempajaya, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan ini berjalan dengan baik, Kamis (22/7/2021) siang.
Adapun materi kegiatan di hari kedua ini yang di moderator Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa Azmiaty Zulia memaparkan Latar Belakang Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (BO) sesuai PP. No.13 tahun 2018 dengan narasumber Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara Ferry S Limbong, S.H., M.Kn.
Dilanjut dengan materi pemaparan Teknis Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi dan Teknis Penggunaan Aplikasi Pelaporan Pemilik Manfaat dengan melakukan Zoom Meeting kepada peserta yang hadir dengan narasumber Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Ibreina Pandia.
Bukan hanya itu saja, dalam kegiatan ini, Spesialis Kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Danu Mahardika juga memberikan materi dengan melakukan Zoom Meeting kepada peserta yang hadir mengenai Teknis pengawasan yang dilakukan Pemerintah terhadap pelaporan pemilik manfaat korporasi.
Di akhir Kegiatan pemaparan materi, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Utara Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N memberikan paparan materinya terkait Urgensi penerapan kebijakan pemilik manfaat bagi korporasi.
Terlihat dalam kegiatan ini para peserta antusias mengikuti kegiatan dengan melakukan tanya jawab kepada narasumber. (DM)