BerandaNewsDinilai Tidak Sesuai Prosedur, Kakan Kemenag Langsa Akan Dilaporkan ke PTUN Oleh...

Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Kakan Kemenag Langsa Akan Dilaporkan ke PTUN Oleh Kamad

Author

Date

Category

Langsa l Trik News.Co l—- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Langsa disinyalir akan di PTUN kan oleh Kamad terkait pelaksanaan mutasi pengangkatan dan pengambilan sumpah pada beberapa waktu lalu yang menurut mereka (Kamad-red) dilakukan tidak sesuai prosedur serta tidak didasari alasan yang kuat untuk menon aktifkan mereka dari jabatannya sebagai Kamad (Kepala Madrasah) disekolah yang ditunjuk sebelumnya.

Upaya Kamad untuk menindaklanjuti permasalahan ini sampai keranah hukum dikarenakan Kakan Kemenag Kota Langsa Drs H.Hasanuddin MH telah bertindak semena-mena tanpa mengacu kepada aturan disamping juga hal lain berbohong dengan mengatakan telah dilakukan pembinaan oleh petugas Pendis dan juga telah melalui proses monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan setiap 10 hari sekali kesekolah secara bergilir.

Sementara dua Kamad yang merasa terzolimi oleh kebijakan Kakan Kemenag tersebut dengan tegas membantah bahwa apa yang dikatakan Kakan Kemenag Drs H.Hasanuddin MH tersebut jauh bertolak belakang, tidak ada evaluasi, dan tidak ada monitoring yang dilakukan terkait pelaksanaan mutasi yang sudah berlangsung pada beberapa hari lalu tersebut.

Atas dasar itu, permasalahan yang menurut dugaan terjadi disebabkan oleh ketidak becusan Kakan Kemenag Drs H.Hasanuddin MH dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan hingga salah prosedur pada pelaksanaan pelantikan beberapa hari lalu itu, hal ini rencananya akan segera di gulirkan ke meja  hijau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Propinsi Aceh.

 

 

 

 

“Ya..kita lihat nanti, rencananya memang ada, tapi kita tunggu saja bagaimana selanjutnya, apakah perkara ini berlanjut ke PTUN atau tidak, tulis Muslim, S.Pd,I mantan Kamad MAN Langsa saat dihubungi lewat pesan Whatsaap nya kepada Wartawan, Jum’at malam, (16/7).

Dalam PP nomor 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa bagi pegawai yang tidak puas dengan keputusan yang diambil oleh pimpinan disuatu instansi/dinas, dibolehkan menempuh upaya administratif.

Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.

Kemudian Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.

Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian, demikian trik news.co . (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img