Belawan l TrikNews.Co l—Dalam rangka Ops aman Nusa II 2021 dan pelaksanaan pemberlakuan PPKM darurat Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan melalui Radio Medan 96.3 FM tentang pemberlakukan PPKM darurat untuk mencegah penyebaran wabah covid —19 diwilkum Polres Pelabuhan Belawan.Selasa (13/7/21) sekira pukul 11.00 wib
Kegiatan itu bertempat di studio radio Medan FM 96.3 yang di hadiri Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP P.Gultom SH,Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan dan Personil Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas menjelaskan tentang tentang Pemberlakuan PPKM Darurat dan Himbauan tentang Sektor – sector yang diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM Darurat di wilayah Kota Medan dari tanggal 12 sampai 20 Juli 2021.
“Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistempembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan covid19, industry orientasi ekspor dan pelayanan public pemerintahan diberlakukan 50% WFH dan 50% WFO dengan protocol Kesehatan secara ketat” ucap Kasat Lantas menjelaskan
“Sementara sektor kritikal berupa energi, Kesehatan, keamanan, logisti dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen objek vital nasional, penanganan bencana, proyek infrastruktur nasional, konstruksi, utilitas dasar (listri dan air), serta industry pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari – hari boleh masuk kerja 100% dengan protokol Kesehatan ketat” lanjut Kasat Lantas.
“Sementara untuk non esensial dan kririkal antara lain Supermarket, took kelontong, pasar tradisional operasional dibatasi sampai pukul 20.00 wib dengan pembatasan jumlah pengunjung sebesar 50%. Untuk transportasi umum maksimal kapasitas 70% dimana pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama atau hasil pemeriksaan Antigen H-1, sementara untuk pesawat terwang wajib menunjukkan hasil PCR H-2”. Sambung Kasat Lantas menjelaskan
“Untuk Kafe atau warung makanan, tidak ada menerima makan di tempat atau dine in, semua pesanan wajib dibawa pulang, dan untuk tempat ibadah dihimbau untuk tidak melaksanakan giat ibadah secara berjemaah, marilah kita melaksanakan ibadah berjemaah dirumah masing – masing saja, dan tidak ada resepsi pernikahan” Tambah Kasat Lantas.
Masih kata AKP.P Gultom,dengan kegiatan ini diharapkan agar masyarakat mengetahui adanya PPKM darurat kota Medan agar penyebaran Virus Corona dapat diputus dan berkurang khususnya di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan dan masyarakat taat akan pemberlakuan PPKM darurat demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.”ucap AKP P.Gultom Kepada TrikNews.Co selesai Sosialisasi di ruang Studio Radio Medan.
Dirinya juga menyebutkan,selain itu kami juga tak lupa menghimbau warga untuk tetap selalu menjaga kesehatan dan selalu mematuhi protokol kesehatan pemerintah.
“Jika tidak ada kepentingan,terutama di wilayah area penyeketan di harap untuk menahan diri.”pungkasnya.(surya atm)