Langsa l Trik News.Co l—- Tim Satgas Ops Antik Seulawah II – 2021 Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial AF bin HI warga Dusun Satria Gp.Sungai Pauh Kec.Langsa Barat Pemko Langsa, Senin kemarin tanggal 12 Juli 2021.
Sementara pada pengungkapan tersebut Tim Satgas Ops Antik Seulawah II 2021 Polres Langsa berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 24 (dua puluh empat) paket Sabu dengan berat keseluruhan 6,34 (enam koma tiga puluh empat) Gram. 10 (sepuluh) plastik tembus pandang. 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna gold, dan Uang tunai sejumlah Rp. 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman STK SIK, Selasa (13/7) dalam rillis nya mengatakan, “pada hari dan tanggal tersebut oleh Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial AF bin HI, sebut Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, Tsk ditangkap di sebuah kios di Gp. Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Barang-bukti Narkotika jenis Sabu sebagaimana di atas yang ditemukan di lantai di dekat Tsk, karena saat akan dilakukan penangkapan Tsk sempat membuang Sabu tersebut ke lantai, katanya.
Berdasarkan pengakuan dari Tsk, tambah Kasat lagi, ianya (pelaku-red) mendapatkan / membeli Sabu tersebut adalah dari temannya yang berinisial A (DPO), dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk selanjutnya akan dijualkan kembali, akibat perbuatannya, Tsk dan Barang-bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Boy)