BerandaUncategorizedAnggota Komisi III DPRD Kota Medan Siti Suciati, SH Sosperda No.6 Tahun...

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Siti Suciati, SH Sosperda No.6 Tahun 2015

Author

Date

Category

Medan, TrikNews.co-Warga Jalan Yos Sudarso km,15.5 Linkungan II Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, menuangkan berbagai keluhannya saat diundang pada acara Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, anggota DPRD Kota Medan Siti Suciati SH, Minggu (11/4/2021).

Warga berharap, kehadiran salah satu anggota DPRD Kota Medan di lingkungan mereka, dapat membawa perubahan. Terkait pelayanan sampah dan kesehatan, yang selama ini kurang dirasakan oleh masyarakat setempat.

Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini pada kata sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan Sosper ini wajib dilakukan sebulan sekali oleh seluruh anggota DPRD Medan.

Hadir pada kegiatan Sosialisasi Perda tersebut, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Ratusan masyarakat yang di undang.

Dalam kesempatan ini Siti menyampaikan, bahwa dirinya pada setiap Sosper hampir selalu membawakan masalah persampahan. Hal itu dikarenakan sampah selalu menjadi persoalan yang tidak pernah terselesaikan, dikehidupan masyarakat Kota Medan.

“Karena selama ini, Pemko Medan gagal mengelolanya. Berbanding jauh dengan program Walikota Medan yang baru sekarang,” tukas Politisi Partai Gerindra ini.

Sebaliknya, tambah Siti, jika sampah tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah, mulai dari banjir, sumber penyakit dan berbagai persoalan kesehatan lainnya.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img