BerandaNasionalPer 21 Juni, Positif Covid 19 Tembus Angka 2.004.445, Hati-Hati ! Varian...

Per 21 Juni, Positif Covid 19 Tembus Angka 2.004.445, Hati-Hati ! Varian Baru Delta Lebih Cepat Menyebarkan Virus

Author

Date

Category

Jakarta, Triknews.co- Indonesia — Kasus positif Covid-19 secara nasional bertambah 14.536 pada Senin (21/6). Kini, total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 2.004.445 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
Data Kementerian Kesehatan menyebutkan dari total kasus positif tersebut, sebanyak 1.801.761 di antaranya telah sembuh. Jumlah pasien yang sembuh itu bertambah 9.233 dari hari sebelumnya.

Sementara itu, sebanyak 54.956 orang di antaranya meninggal dunia. Pasien yang wafat usai terinfeksi virus corona bertambah 294 dari kemarin.

Jumlah spesimen yang diperiksa hari ini sebanyak 84.418 sampel. Kasus aktif Covid-19 atau pasien yang dirawat dan isolasi kini mencapai 147.728 orang. Sedangkan suspek Covid-19 sebanyak 124.845 orang.

Tambahan kasus positif Covid-19 sempat berada di angka 12.990 dalam sehari pada 18 Juni lalu. Tambahan angka kasus Covid-19 yang nyaris mencapai 13 ribu itu menjadi yang tertinggi kedua setelah 30 Januari 2021.

Lonjakan kasus Covid-19 itu membuat sejumlah pemerintah provinsi mengambil kebijakan demi menekan penyebaran virus corona. Terlebih temuan mutasi baru corona varian Delta telah menyebar di sejumlah daerah di Indonesia. Varian ini dianggap lebih cepat menyebarkan virus.

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyerukan wacana karantina wilayah alias lockdown. Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar razia untuk memastikan tak ada lagi kegiatan masyarakat setelah pukul 21.00 WIB.

Rencana pembelajaran tatap muka juga dibatalkan di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Bogor, Bandung. Sebuah petisi daring mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap lockdown juga mengudara.

Pemerintah pun memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan untuk mengetatkan PPKM Mikro ini dilatari
Beberapa aturan baru dalam pelaksanaan PPKM mikro yang lebih ketat ini antara lain WFH 75 persen, sekolah online, tempat ibadah di zona merah ditutup, hingga acara hajaran hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas.

Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban menyarankan pemerintah berani mencoba menerapkan kebijakan karantina wilayah alias lockdown selama dua pekan.

Menurutnya, lockdown mampu menekan transmisi virus corona di masyarakat sehingga tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) juga dapat diminimalisasi.

Sumber:CNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img