Sanana, Triknews.co-Surat Teguran Gubernur Provinsi Maluku Utara melalui Sekprov yang di tujukan kepada Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus (FAM), mulai mendapatkan titik terang.
Informasi yang di himpun media Triknews.co ini, dari Iwan Baha, Kabid. Mutasi, Promosi dan Pengembangn Karir Aparatur BKD Prov. Malut, pada Sabtu, (19/06/21).
”Saya sendiri yang menyampaikan surat tersebut ke Pegawai Provinsi, yang bertugas sebagai Ka. Samsat di Sanana, karena Kami berpikir ini pihak yang Netral sehingga Surat tersebut tidak akan disalahgunakan”, ungkap Iwan Baha melalui sambungan telepon.
Selain itu, dirinya merasa yakin jika surat teguran tersebut sampai ketangan Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus (FAM), karena ada bukti tanda terima.
”Jika Bupati Sula mengatakan belum menerima surat tersebut, maka patut diduga ada yang putar bale (bohong-red), karena Kami bukan hanya menerima Tanda terima Surat yang ditandatangani Ajudan Bupati, namun juga ada dokumen Photo Penyerahan Surat”, lanjut Iwan Baha.
Bukan hanya itu, Pejabat BKD Provinsi ini kemudian mengirimkan Tanda Terima Surat, dan juga Photo dokumen penyerahan Surat kepada awak media, melalui pesan Whatsapp.
Dua lembar Photo yang dikirimkan, memperlihatkan Pejabat Provinsi yang berdinas di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)-Kota Sanana sebagai KUPTB Samsat Kepsul, menyerahkan Surat kepada Ajudan Bupati bernama M.A Nur Ali. Penyerahan surat tersebut dilakukan di Istana Daerah (ISDA), pada Selasa 15 Juni 2021, pukul 15.00 WIT.
Sebelumnya Awak media Kami juga sudah mengkonfirmasi pejabat Provinsi yang membawa surat tersebut, Pria paruh baya bernama lengkap Kamaluddin S. Buamona ini membenarkan bahwa dirinya sudah mengantar surat tersebut ke ajudan Bupati Fifian Adeningsi Mus, di Istana Daerah.
Banyak kalangan menilai, Bupati Sula FAM sudah melakukan Pembohongan Publik, demi menghindar dari arahan Gubernur Malut Abd. Gani Kasuba yang memerintahkan agar menganulir SK Pemberhentian dan Pengangkatan sejumlah pejabat di Pemda Sula karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *(R)*