BerandaDaerahOknum ASN B Diduga Tipu Warga Pencari Kerja 30 Juta, 4 Bulan...

Oknum ASN B Diduga Tipu Warga Pencari Kerja 30 Juta, 4 Bulan Bekerja Sampai Diberhentikan Tanpa Gaji

Author

Date

Category

Langkat, Triknews.co- Seorang oknum ASN berinisial B yang sehari-hari bertugas di Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat diduga berhasil menipu Tumin yang berprofesi sebagai penjual putu bambu keliling sebanyak 30 juta Rupiah.

Kronologis dari peristiwa ini berawal sekira dua tahun lalu dimana B yang juga orang kedua di kantor kecamatan Binjai kabupaten Langkat ini berjumpa dan menjanjikan kepada Tumin bahwa ia dapat memasukkan anak Tumin menjadi tenaga honorer di pemkab Langkat tapi Tumin harus menyediakan uang 30 juta rupiah sebagai uang pengurusan.

Terbuai dengan ucapan B, Tuminpun berusaha menyediakan uang tersebut dengan meminjam kesana -kemari dan akhirnya, uang tersebut berhasil didapatnya meskipun dengan memakai uang (panas) rentenir yang tentunya dengan bunga yang sangat tinggi Tumin tidak peduli asal anaknya dapat bekerja.

Singat cerita, setelah uang 30 juta diberikan anak Tuminpun bekerja sebagai penjaga gudang dan Tuminpun menyediakan pakaian dan astributnya.

Namun sungguh ironis, selama 4 bulan bekerja sampai diberhentikan tanpa alasan yang jelas anak Tumin belum pernah menerima gaji.

Karena itu, Tuminpun meminta kepada B agar uang yang diberikannya itu dikembalikan, dan B pun menyanggupinya.

Tunggu punya tunggu dan hampir dua tahun berselang, uang tersebut belum dikembalikan seluruhnya, padahal Tumin harus pontang panting untuk menutupi pinjamannya kepada rentenir.

Oknum B yang berhasil ditemui awak media pada hari Selasa 08 Juni 2021 sore di salah satu warkop lapangan bola komplek pemkab Langkat guna klarifikasi membenarkan bahwa ia mengetahui pak Tumin ada memberikan uang sebanyak 30 juta untuk biaya pengurusan anaknya bekerja namun B bersikeras bukan ia yang menerima melainkan rekannya dan ia juga bersikukuh jika nama di kwitansi bukan atas namanya sebagai penerima.

“Bukan aku bang, aku hanya korban, ada seorang PNS juga sekarang dia tugas Bahorok, dia yang menerima dan meneken di kwitansi,”ucapnya seraya mengatakan saat ini, oknum PNS yang dia sebutkan tidak bisa dibubungi.

“Tidak bisa dihubungi dia lagi sekarang, ntah dimana, dialah yang menerima uang itu dan menjanjikan pekerjaan untuk anak pak Tumin, dan juga menyediakan pakaian kerjanya” imbuhnya.

Selang beberapa saat awak media menunjulkan bukti kwitansi melalui pesan Whats App yang mana jelas-jelas disitu terlihat nama Pemberi Tumin dan penerima adalah nama oknum ASN B tersebut, ia tidak bisa menjawab.

Pun begitu, ia berjanji esoknya ia akan segera menyelesaikannya dengan Pak Tumin.

” Dulu udah saya bayarkan sebanyak 15 juta dua kali pembayaran, dan inipun akan kuselesaikan, besok akan kuselesaikan , aku gk mau bermasalah,”ucapnya meyakinkan awak media melalui sambungan selular.

Esok sorenya, saat dikonfirmasi dan ditanyakan awak media apakah uang tersebut sudah di bayarkan kepada pak Tumin sesuai denganyabgb dijanjikannya, B mengatakan sudah selesai.

“Sudah selesai dengan  dengan Pak Yono (perantara), sudah beres sama pak Tumin , sudah selesai,” ucap ASN berperawakan agak kurus ini.

Untuk mengklarifikasi pernyataan Oknum ASN tersebut, awak mediapun menghubungi Tumin melalui sambungan selular, Kamis (10/06/2021) sore, namun pernyataan oknum tersebut itu dibantah tegas oleh pak Tumin.

” Demi Allah ! belum ada dikasihnya, belum ada saya terima apapun, kalau dia mau ngasihnya pasti saya kabari dan bilang ada, demi Allah..belum ada”ucapnya seraya mengatakan ia pernah menerima dua kali pembayaran sebanyak 15 juta tapi itu dulu.

“Dulu ada saya terima dua kali 10 dan lima juta, tapi sisanya sampai sekarang belum ada apapun saya terima,”terangnya.

Sementara itu, ketua LSM GPRI Sumut Jhon F Girsang melalui sekretarisnya Rosen Sinaga mengatakan jika benar apa yang di praktekkan oknum tersebut jelas-jelas merupakan suatu  pelanggaran yang mempermalukan institusinya sebagia Aparatur Sipil Negara (ASN) dan layak untuk di berikan sanksi tegas bahkan jika disitu ada ditemukan unsur pidananya layak untuk diadukan.

“Sebagai seorang ASN seharusnya baju dinas yang dipakai dan NIP yang di sematkan jangan di pakai untuk menipu masyarakat, ASN kan pelayan masyarakat, jika hal itu betul-betul terbukti, kita siap mendampingi ataupun sebagai sosial kontrol ditengah-tengah masyarakat membawa kasus ini ke jalur hukum, jangan semena-mena terhadap orang kecil, hukum ada “terangnya kepada awak media.

Dan sampai berita berita ini ditayangkan, belum ada kabar terbaru yang disertai bukti tentang penyelesaian uang tersebut.

(Tim)

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img