*Sanana,Triknews.co *-Aliansi Peduli Hai Sua telah menggelar aksi protes kebijakan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus atas pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif Kepulauan Sula dan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Eselon II lingkup Pemda Kepsul.
Pasalanya, Kebijakan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus telah melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pada Pasal 71 ayat (2), ayat (3) dan ayat 6, Bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan WaliKota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhiri masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mentri.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota pasal 162 ayat (3) Gubernur, Bupati atau Walikota di larang melakukan pergantian pejabat lingkup pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu 6 (enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah pasal 214 ayat 2 dan pelaturan presiden No. 3 tahun 2018 tentang pejabat sekretaris daerah, bahwa pejabat sekretaris daerah di angkat untuk melaksanakan tugas karena: (a). Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugad. (b). Terjadi kekosongan sekretaris daerah, sehingga dapat dikatakan bahwa pemberhentian sekretaris daerah dan pergantiannya dengan pelaksana tugas (Plt).
Abid Wambes dalam orasinya, menyampaikan bahwa pemberhentian Sekretaris Daerah dan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II Lingkup Pemda Kepulauan Sula, dalam waktu satu hari berkantoe telah melanggar aturan.
Abid “Kami menilai kebijakan Bupati Kepulauan Sula, Fufian Adeningsi Mus cacat hukum” uncap Abid wambes dalam orasinya.
Selain itu, Abid Wambes pertanyakan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula (Kepsul), Fifian Adeningsi Mus apakah suda mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri berdasarakan undang-undang yang berlaku.
“Kami pertanyakan apakah kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus apakah suda ada persetujuan tertulis dari Mentri sesuai undang-undan no. 10 tahun 2016, undang-undang no. 8 tahun 2015 dan undang no. 23 tahun 2014 serta pelaturan Presiden no. 3 tahun 2018.” Tanya abid dalam penyampayan orasi. *(R)*