Kerajaan, PAKPAK BHARAT || Trik News.co – Proyek pembangunan plat duiker yang berada di Desa Kuta Meriah Kecamatan Kerajaan diduga dikerjakan asal-asalan dan disinyalir sarat korupsi. Pasalnya pada coran dan pasangan batu serta plesteran duiker banyak yang sudah retak-retak dan pecah. Disamping itu material batu padas yang digunakan juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis material.
Diketahui, berdasarkan plang proyek di lokasi pengerjaan, ke empat item pekerjaan itu merupakan proyek Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Plat Dwiker 3 unit dan pembangunan jembatan) berbiaya Rp. 390.720.343 yang bersumber dari Dana Desa.
Selain diduga dikerjakan asal-asalan, pengerjaan ini juga disinyalir memark up anggaran dan konstruksi yang tidak sesuai dengan bestek dalam pembangunannya. Bagaimana tidak, dari pantauan awak media pengerjaan lantai dan tembok plat duiker ini diduga menggunakan material tak berizin alias ilegal, terbukti di lokasi proyek terdapat bekas korekan batu padas yang diduga dipasangkan langsung ke duiker. Tak hanya itu, salah satu lantai plat duiker yang berukuran 1×5 m juga disinyalir dipasang tanpa menggunakan batu krikil alias hanya memakai batu padas.
Sementara Kepala Desa Kuta Meriah, Indra Berutu saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp seluler pada Senin (31/5) pagi belum mau menjawab pertanyaan wartawan. Begitu juga TPKD Kegiatan, Arman Padang hingga berita ini dinaikkan ke meja redaksi belum dapat dikonfirmasi.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris DPD LSM GPRI Sumatera Utara, Rosen Sinaga pada Sabtu (29/5) menyebutkan hal seperti itu sama saja hanya mencari keuntungan tanpa mengedepankan kualitas pekerjaan. “Ini merupakan pekerjaan mencari keuntungan pribadi, tidak mengkedepankan kualitas dan kuantitas.” Ujarnya saat dimintai keterangan oleh awak media.
Lanjut Rosen, pelaksanaan proyek seharusnya perlu menyesuaikan fisik dilapangan dengan rencana yang termuat dalam gambar bestek, “Dan jangan mengerjakan proyek semaunya tanpa mengacu gambar yang sudah direncanakan.” Jelas nya.
Rosen juga menyebutkan timnya telah terjun kelapangan dan menemukan adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan dan plat duiker di beberapa titik di Desa Kuta Meriah, Kec. Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
Setelah beberapa fakta hasil dokumentasi yang didapatkan di lapangan pihaknya menyebutkan akan melaporkan proyek tersebut ke Aparat Penegak Hukum. “Pelan-pelan kita susun bukti-buktinya, ini kan TPKD dan kepala desa nya juga belum berhasil dikonfirmasi, kita juga perlu tau, peritem itu berapa anggarannya, supaya pengaduan kita lengkap.” Ujar Rosen.
Tak lupa ia juga menjelaskan terkait pelaku tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancamannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” Jelasnya lagi. (Tim)