Setelah larangan mudik lebaran 2021 akan segera berakhir , pemerintah tetap memperketat perjalan keluar kota dengan beberapa syarat yang wajib dipenuhi ..
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pihaknya bersama dengan Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat mengetatkan pemeriksaan dokumen kesehatan.
“Kami terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi,” paparnya, Senin (17/5/2021).
Budi menyebutkan syarat tersebut meliputi hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.
Dalam aturan tersebut, pengguna jalan harus menggunakan sampel yang pengambilannya maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang pelaksanaan tes acak rapid antigen khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.
Aturan tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.
Budi menjelaskan pengetatan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Lebaran.
Dilansir: nesiatimes.com