Medan, Trik News Co – Warga miskin di Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kuala Kuala Bekala merasa sakit hati karena pemerintah tidak memperhatikan warga miskin. Bantuan yang diberikan pemerintah, justru kepada warga yang lebih mampu.
“Kami warga miskin, yang tidak mampu beli beras dan gula tidak mendapatkan bantuan apapun. Sedangkan warga yang lebih mampu, justru bisa mendapatkan bantuan,” ujar warga Gang Bahagia Kwala Bekala W Br Situmorang saat mengikuti Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan, Sabtu (8/5) di Jalan Maju Raya Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Ditambahkannya, bagaimana warga miskin tidak sakit hati kalau yang sangat membutuhkan bantuan, justru hanya bisa melihat warga yang lebih mampu membawa pulang bantuan beras ke rumah masing-masing. Untuk itu, Br Situmorang berharap anggota dewan bisa mengawasi bantuan pemerintah itu agar sampai kepada orang yang tepat.
Warga lainnya, Reni mempertanyakan bagaimana cara mendapatkan bantuan keterampilan. Warga banyak memiliki keterampilan, namun tidak tahu bagaimana cara mendapatkan bantuan itu untuk pengembangan usahanya. Warga lainnya Ernita br Tumanggor mempertanyakan bagaimana kriteria kemiskinan yang dimaksudkan pemerintah.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan menyebutkan sebenarnya pihaknya sudah mengundang pihak Dinas Sosial dan Lurah Kwala Bekala agar bisa mendengar langsung keluhan warganya. Namun, sudah lama ditunggu tidak juga muncul. “Wali Kota Medan sudah seharusnya mengevaluasi Kadis dan lurah yang tidak mau mendengarkan keluhan masyarakatnya langsung. Padahal, dengan hadirnya Kadis dan lurah, warga bisa mendapatkan jawaban yang lebih pasti,” ujar Politisi PSI itu.
Terkait bantuan keterampilan, warga bisa mengajukannya ke UMKM sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Contohnya, warga yang memiliki keterampilan menjahit bisa mendaftar ke UMKM agar bisa mendapatkan bantuan pelatihan, modal dan peralatan sehingga bisa dikembangkan di tempat masing-masing. Pihaknya siap membantu warga untuk mengusulkan bantuan keterampilan itu.
Sedangkan untuk bantuan warga miskin, Erwin menegaskan, yang berhak menerimanya adalah warga yang sudah masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Disebutkannya, kalau belum masuk DTKS, inilah saatnya warga mendaftarkan diri ke kelurahan atau Dinas Sosial apabila belum didata.
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Kemensos, ada 14 kriteria warga yang dinyatakan miskin. Kriteria yang dimaksud di antaranya luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 perorang, jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan, dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester, tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain, dan lainnya. (S1/BRambe)