Medan, (TrikNews.co) – Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan 5 (lima) tersangka pelaku kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021) mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M (30 dan R (21).
“Adapun kelima orang ini memiliki perannya masing-masing”, ujar Panca
Lanjut Jenderal Bintang 2 ini, adapun peran masing-masing Tersangka adalah (PM) selaku Business Manager di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan. Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk linggau Selatan II, Kota Lubuk linggau, Sumatra Selatan itu berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas dalam rapid test antigen di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Deli Serdang.
Sementara (SR), selaku Kurir yang bertugas mengantar Cutton Buds Swab Antigen bekas dan uang hasil swab
dari Bandara Kualanamu Internasional Airport ke Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan
R.A. Kartini No. 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan Provinsi Sumut, kemudian
membawa Swab yang didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini
No. 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan Provinsi Sumut ke lokasi Swab Bandara Kualanamu Internasional Airport.
Sedangkan (DJ), pekerjaan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, alamat di Dusun III
Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel, berperan melakukan
mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru
Kemudian tersangka (M) pekerjaan bagian Admin Laboratorium Kimia Farma Jalan RA. Kartini Medan,
alamat Dusun II Kelurahan Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan
berperan yang melaporkan hasil Swab ke Pusat.
Terakhir tersangka (R) pekerjaan bagian Admin hasil Swab, karyawan tidak tetap Kimia
Farma Jalan RA. Kartini Medan, alamat Jalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan
Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan berperan sebagai Admin hasil Swab test
Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
“Kami juga sudah memeriksa tiga orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut”, tutupnya. (DM)