MEDAN | TrikNews.Co
Kejaksaan Negeri Medan menerima tahap dua 6 Tersangka kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 50 Kg dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri.(22/04/21)
Kepada wartawan, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, S.H.,M.H. melalui Kasi Intel Bondan Subrata membenarkan bahwa Pidum Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II dari Mabes Polri.
Adapun ke enam tersangka yang diserahkan yakni, Hendrikal, Ahmad Andika Fizza Siregar als. Ompit, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo, dan Fadila Pasha. Sedangkan Khalif Raja saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan terkait kasus narkotika.
Dalam pemaparannya, Bondan menegaskan bahwa perkara ini bermula dari informasi, bahwa adanya peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Khalif Raja dari dalam Lapas Tanjung
Gusta Medan.
Kemudian Khalif memerintahkan kelimanya untuk mengambil dan mengantarkan Narkotika.
Namun pihak Tim Mabes Polri pun berhasil mengamankan kelimanya dikawasan Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, pada pertengahan Desember 2020.
Keenam tersangka diancam pidana melanggar Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Setelah usai menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan maka kelima tersangka dititipkan ke RTP Polrestabes Medan.
“Selanjutnya pihak penuntut umum segera menyiapkan berkas dakwaan yang kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,”tutup Kasi Intel Kejari Medan.(Red/Joe)