MEDAN | TrikNews.Co
Pengakuan pengedar sabu berinisial WASS (35) nyaris tembak anggota polisi Polsek Helvetia gunakan senjata api yang didapatkan dari bandar narkoba.
Pelaku yang merupakan warga Medan Helvetia mengakui bahwa senjata api berpeluru tajam tersebut didapatnya dari bandar.
“Senjatanya dari bandar kita,” cetusnya kepada awak media TrikNews.Co, Senin (19/4/2021) saat konferensi pers di Mapolsek Medan Helvetia.
Ia juga mengakui bahwa pistol makarov tersebut untuk pegangan saat melakukan transaksi. “Untuk sebagai pegangan aja, belum pernah saya gunakan,” tuturnya dengan wajah ditutup kanebo.
WASS menyebutkan bahwa dirinya tak mengenali bandar narkobanya dan tak ada diupah. “Tidak ada di upah. Tidak tahu orang mana, selama ini berhubungan via handphone saja,” ungkap tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi menyebutkan kronologi kejadian awalnya polisi mendapatkan informasi pada Minggu 11 April 2021 bahwa ada laki-laki yang diketahui bernama WASS adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian petugas Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan under cover (penyamaran) sebagai pembeli,” terangnya, Senin (19/4/2021) di Mapolsek Medan Helvetia.
Kemudian, petugas menyamar dan sepakat bertemu pelaku WASS untuk transaksi sabu di Jalan Ayahanda Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah.
“Kemudian sewaktu dilakukan transaksi, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 4205 JPI, memperlihatkan 2 plastik besar warna putih les merah berisikan sabu kepada petugas kepolisian yang
menyamar tersebut. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkap Zuhatta.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan, Zuhatta menjelaskan pelaku Wass mencoba mengeluarkan senjata dan mencoba melawan petugas
Pengakuan pengedar sabu berinisial WASS (35) nyaris tembak anggota polisi Polsek Helvetia gunakan senjata api yang didapatkan dari bandar narkoba, Senin (19/4/2021)
Pengakuan pengedar sabu berinisial WASS (35) nyaris tembak anggota polisi Polsek Helvetia gunakan senjata api yang didapatkan dari bandar narkoba,
“Pelaku sempat melawan petugas saat diamankan, sempat bergelut terus pelaku mengeluarkan senjata apinya dari kantong. Dan nyaris menembak petugas, beruntung petugas kita sigap dan berhasil mengamankan pelaku,” tegasnya.
Ia menyebutkan saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan bahwa 2 ons narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang Badar yang diketahui bernama P (DPO).
Lebih lanjut, Zuhatta menerangkan bahwa pengakuan tersangka senjata api tersebut baru ia gunakan pada tersebut.
“Pengakuan tersangka dia seorang wiraswasta, dan belum pernah dia gunakan atau belum pernah diletuskannya senpi tersebut. Senjata didapat dari temannya dan itu masih kita kembangkan,” tuturnya.
Zuhatta menegaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal narkotika pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat No 12 Tahun 1951.
“Dimana pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.(Erick)