Medan,TrikNews.co l— Team Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang wanita yang membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman Atau disebut sabu (Metamfetamina) di Jalan Pertempuran Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, Kamis (15/4/2021).
Dimana pelaku bernama RS (26) yang di ketahui warga Jalan Pertempuran Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Informasi Dihimpun awak media pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 16.00 wib, berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Metamfetamina) yang di perjual belikan di depan rumah tersangka RS.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Team Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan Undercover Buy menyatu selaku pembeli dan melakukan transaksi terhadap tersangka RS dan menyerahkan dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan I bukan Tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina), dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti berupa dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Metamfetamina) dari tangan kanan tersangka.
Dari hasil introgasi, tersangka memperoleh narkotika golongan I bukan Tanaman atau Disebut Sabu (Metamfetamina) tersebut, dari Wisnu (DPO) dengan membeli seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per gramnya.
“Tersangka sudah menjual narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Metamfetamina) selama sekitar 1 (satu) bulan dan keuntungan yang diperoleh tersangka Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per gramnya”, ucapnya.
Setiap tersangka membeli kepada Wisnu (DPO) sebanyak 1 (satu ) gram.
Kanit 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan Iptu Irwanta Sembiring saat dikonfirmasi awak Media, tersangka membawa Narkotika kita amankan di Mako Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti kita amankan berupa 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0.21 (Nol koma dua puluh. satu) gram”, tutupnya (DM)
Editor : surya atm