Medan, (TrikNews.co) – 2 (dua) terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), terpaksa harus dilumpuhkan Tim Reskrim Polsek Medan Baru Resort Kota Besar Medan, Rabu (14/4/2021) malam.
Pasalnya, pada saat akan dilakukan pengembangan kasus, tersangka F (38) dan SH (32), warga Kecamatan Medan Polonia melakukan perlawanan kepada petugas.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Pol. Irwansyah Sitorus mengatakan kepada wartawan, Kamis (15/4/2021), penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban ES (50), warga Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Medan, dimana, sepeda motor miliknya hilang saat parkir didepan Rumah Makan Ibu Kriting, Jalan Polonia, Medan.
Berbekal dari laporan itu, Tim Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka F.
Selanjutnya, dari hasil Introgasi tersangka F, petugas kembali menangkap SH di Jalan Starban, Gang Imam, Kecamatan Medan Polonia.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku telah menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada seorang wanita di kawasan Medan Marelan.
“Saat mencari sepeda motor curian, kedua tersangka mencoba melarikan diri hingga akhirnya kita melakukan tindakan tegas dan terukur”, ujar Irwansyah sembari menyebutkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penadah.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 1 unit Yamaha Mio hitam BK 3199 AFO yang digunakan tersangka saat beraksi, 1 unit handphone, dan 1 kaos putih corak hitam.
“Sebelum dibawa ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis mengobati luka tembak pada kaki”, tutupnya (DM)