Labuhanbatu, Triknews.co-Unit Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Langsung Kanit Resum Iptu S Lumban Gaol, meringkus 8 tersangka pencuri batterai tower antar Provinsi Sumut-Riau, serta menyita sepucuk Senjata Api Rakitan, Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, didepan para wartawan saat Konferensi Pers, Rabu (14/04/2021) di Mapolres Labuhanbatu JL Thamrin No 01 Kelurahan Rantau Kota, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara
Kapolres Labuhanbatu mengatakan Unit Reskrim melakukan Penangkapan ini berdasarkan LP nomor: LP/703/IV/2021/SPKT/RES-LBH, tanggal 06 April 2021 dengan Pelapor Surya Darma, setelah pihaknya atau pihak perusahaan Telkomsel dirugikan Rp 108.000.000.-
“Kedelapan tersangka melakukan pencurian dengan membongkar dan menggrondol sebanyak 18 buah batterai dengan menggunakan alat alat kunci serta merusak kemudian membawa semua batterai itu dengan mobil Dumb Truck,” Jelas Kapolres Labuhanbatu
Selain itu Kapolres Labuhanbatu menjelaskan awal peristiwa tersebut, bermula hari Sabtu (27/03/2021) sekira pukul 01;00 Wib, ke 8 tersangka bersama 2 orang yang belum tertangkap sepakat melakukan pencurian batterai tower milik Perusahaan Telkomsel yang berlokasi di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Menurut pengakuan Tersangka kepada kita, mereka menuju lokasi dengan mengenderai mobil Avanza dengan plat BK 1185 YU, yang dikemudikan tersangka DA alias Dedek dan 1 unit mobil dump truk BK 9321 YL yang dikemudikan tersangka Sumanto alias Manto, dan sesampainya dilokasi tersangka AM alias Agus merusak pintu pagar tower dengan memotong rantainya menggunakan las dari tabung oksigen,” tambah Kapolres.
Kemudian dijelaskannya lagi, tersangka merusak kunci tempat penyimpanan baterai dan memecahkan semen pengikat seluruh baterai tower serta memutuskan kabel baterainya, lalu tersangka AM alias Agus, AH, SR, HR alias Bullah memindahkan baterai tower nya sebanyak 18 buah kedalam mobil dump truk sedangkan tersangka lainnya menunggu dipinggir jalan melihat situasi.
“Mereka juga mengaku kepada kita, jika baterai towernya mereka jual ke Desa Pematang Seleng tempat tersangka JIV alias Irvan dan RFS alias Nando dengan harga Rp 9000/kilo dan total beratnya keseluruhan1080 kilogram dengan harga Rp 9.720.000. Masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp 500.000/ orang, kecuali tersangka SU alias Manto mendapatkan Rp 700.000.- atas kejadian tersebut pihak perusahaan Telkomsel dirugikan Rp 108.000.000.-,” jelas Kapolres lagi
Dan menurut Kapolres Labuhanbatu, ke 8 tersangka tersebut yaitu AM alias Agus (43), Warga Desa Bukit Damar Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan AH (35), warga Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. DA alias Dedek (32), warga Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
HR alias Bullah (30), warga Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. SR (44), warga Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. SU alias Manto (38), warga Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. JIV alias Irvan (24) dan RFS alias Nando (23) warga Desa Pematang Seleng Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
“Dari ke 8 tersangka kita juga menyita barang bukti, berupa 2 buah rantai masing-masing sepanjang 30 cm yang masing-masing ujungnya terikat dengan gembok warna putih merek hona, 1 unit dump truk warna kuning, 1 unit mobil Avanza, 1 buah tabung oksigen, 1 set komplit selang las karbet, 1 buah martil godam besi, 1 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah kunci sock dan 1 buah kunci ring,” tutup Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH.
(Denni Pardosi)