Medan,TrikNews.co l—Polsek Medan Area kembali menangani perkara laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (07/04/2021) sekira pukul 05.30 wib jalan Ikhlas Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai (Mesjid Muslim).
Berdasarkan laporan dari korban bernama Hermanto (44) beralamat di Jalan Menteng Gang Benteng Kaish No.3G Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, ke Polsek Medan Area dengan nomor LP 239/K/IV/2021/SPKT Sek Medan Area yang dilaporkan pada tanggal 07 April 2021, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, SH., MH segera memerintahkan tim unit Reskrim dibawah pimpinan Iptu Rianto, SH dan Panit Reskrim Iptu Surya Prayitna (Surya Pelor) untuk segera melakukan olah TKP.
“Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa tersangka sudah beberapa kali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan dihalaman mesjid tersebut, dan juga dibeberapa lokasi TKP lainnya yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan khususnya Polsek Medan Area”, ujar Rianto.
Adapun ke-3 Pelaku yang berhasil ditangkap adalah HG alias Gun (24) agama Islam, pekerjaan Tukang cat, warga Jalan Pasar 5, Gang Bunga, Desa Tembung, K (29), agama Islam, pekerjaan Bangunan, warga Jalan Pasar 5 Tembung, Gang Durian, serta MG alias Agun alias Kakek (23 ), pekerjaan jualan kerang, warga Jalan Pasar 5 Tembung Gang Salak 47, Kelurahan Hutan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Rianto menjelaskan, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing didalam melakukan pencurian sepeda motor.
“HG bertugas memantau keadaan, sedangkan MR alias Kiki, berperan sebagai pembongkar sepeda motor dengan kunci T dan MG alias Agun alias Kakek, berperan sebagai yang menemani MR alias Kiki untuk mengambil sepeda motor dihalaman masjid”, jelas Rianto.
Dari hasil olah TKP, Tim Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa para tersangka berada di Jalan Bromo Ujung Rawa Cangkul IV Gang Pak-Pak, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai. Petugas Reskrim pun segera meluncur ke alamat yang dimaksud dan mengamankan ke-3 tersangka ke Mako untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 2 (Dua) pasang sandal merek swallow warna hitam dan converse warna hitam, 3 (Tiga) unit HP dengan Tiga jenis merek (Nokia, Xiaomi dan Vivo), 1 (Satu) dompet warna hitam, 1 (Satu) bilah Pisau penusuk warna hitam, 1(Satu) topi warna hitam merek under armont, 2 (Dua) Buah kunci T, 1 (Satu) baju kaos warna abu-abu, 1 (Buah) Sweater warna abu-abu hitam dengan bacaan spy derbit, 1 (Satu) Buah celana panjang merek Vans warna coklat, dan 1(Satu) topi warna hitam”, ungkapnya.
Ketiga tersangka dijebloskan kedalam sel Polsek Medan Area serta mengamankan semua barang bukti guna pengembangan serta kelanjutan dipersidangan. (DM)
Editor : surya atm